Sebuah pekerjaan proyek saluran irigasi yang dikerjakan oleh kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, menyita perhatian publik.
Perhatian publik itu terkait hal “fee” yang diduga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terhadap kelompok di Desa Walidono. Kabarnya, besaran “fee” mencapai sebesar Rp70 juta dari anggaran Rp250 juta.
Terkait itu, bendahara Hippa yang mengerjakan pekerjan saluran irigasi buka suara.
Imam, selaku bendahara HIPPA Desa Walidono menceritakan, pungutan “fee” yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum yang berada di Dinas PUPR Bondowoso. Imam juga sempat bercerita kronologi awal mendapatkan sebuah proyek isaluran irigasi tersebut.
“Saya bersama Pak Kades, Pak sekdes, Pak Ketua hippa dan saya bendahara Hippa ke Surabaya. Kami sewa mobil sendiri. Sedangkan desa lain, mereka rombongan menggunakan kendaran besar. Setelah itu, di Bondowosonya, diadakan pertemuan sampai dua kali. Baru dilakukan pencairan. Dari situ setelah pencairan baru di potong sama Pak ridwan dari dinas PUPR,” kata Bendahara HIPPA Desa Walidono.
Sedangkan Ridwan, saat dikonfirmasi membantah dengan adanya dugaan pungutan fee yang dimaksud oleh Bendahara Desa walidono tersebut.
“Saya tidak tahu kalau propinsi. Kalau HIPPA yang Kabupaten saya tahu. Iya beritakan saja nanti kan saya tuntut,” ancamnya saat ditemui di ruanganya, Senin 8/10/2018.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























