Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Tindak pidana penganiayaan pembacokan terjadi di Dusun Telagalalang, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (06/9/2019), sekitar pukul 12.30 Wib.
Korban tersebut diketahui, Aton (40), Warga Dusun Telaga lalang, Desa Bilis-Bilis. Sementara Firman Aidi (25), Warga Dusun Telaga lalang, Desa Bilis-Bilis diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kronologis penganiayaan berawal saat Aton (korban red) mendatangi rumah tersangka Firman Aidi, korban melarang tersangka untuk menerima tamu perempuan di dalam rumahnya hingga antara korban dan tersangka terlibat cekcok mulut.
“Tersangka emosi mengambil sebilah parang dan korban tetap memaki-maki hingga tersangka emosi dan membacok ke arah tubuh korban dan mengenai Dagu hingga korban terluka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Dia menjelaskan, dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian korban dan pakaian tersangka.
“Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























