Sumenep,(Lintasindonesia.co.id) – Dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu oknom guru terhadap siswa kelas 11 A Sekolah Menengah Atas (SMA) Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung maut.
Pasalnya, ADR (Inisial laki-laki) meninggal dunia dirumah sakit umum Pamekasan setelah menjadi korban dugaan penganiayaan itu.
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan kini berujung pada proses hukum. Buktinya, Restiani (Ibu korban) didampingi kuasa hukumnya Wiwik Hawiyah Karim SH, melaporkan ke Mapolres Sumenep, Selasa, (19/03/2019).
Informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian berawal saat ADR (17), mengikuti mata pelajaran agama. Saat jam pelaran berlangsung, ADR dikabarkan tidak mengerjakan tugas dan malah tertidur dibangku kelas. Hingga
oknum guru tersebut marah. Lalu
memukul korban dengan gayung, dan mengena pada bagian kepala.
“Selang berapa lama dari peristiwa itu, korban mengalami pusing dan kejang-kejang. Oleh karenanya, kami membawa korban ke Puskemas lenteng. Namun disana tidak sanggup, hingga kami membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moh Anwar Sumenep,” kata Restiani.
Namun, dari pihak rumah sakit umum daerah menyarankan korban untuk dirujuk kerumah sakit Pamekasan. Sebab, keterbatasan peralatan.
Kemudian, sesampainya di rumah sakit Pamekasan, Dokter menyatakan jika korban mengalami pembekuan darah akibat benturan benda keras di kepala.
Hal itu dibuktikan dari hasil Foto Rongen, dan diketahui bahwa di kepala korban ada pembekuan darah, khususnya di otak belakang.
“Makanya korban sempat mengalami kejang-kejang, karena pada otak bagian belakangnya ada pembekuan darah. Selanjutnya oleh dokter rumah sakit Pamekasan, korban disarankan dirujuk ke rumasakit surabaya,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebelum keluarga korban membawa ADR ke rumah sakit di Surabaya, korban sudah meninggal dunia pada hari Senin (18/3/2019).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh.Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan siswa oleh oknum guru di SMA Batuan.
Dirinya mengaku, bakal segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut, hingga menyebabkan korban meninggal.
Sementara Wiwik Hawiyah Karim SH, sebagai kuasa hukum korban, berharap Penyidik Polres Sumenep, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) supaya segera memproses kasus tersebut, dan segera menangkap pelakunya.
“Harapan kami, penyidik segera memproses kasus ini, dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























