Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Labuhanbatu Selatan / Diduga judi mesin ikan ikan DiKecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo Tidak Tersentuh Hukum.

Diduga judi mesin ikan ikan DiKecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo Tidak Tersentuh Hukum.

Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara.

Dengan terus berjalannya Perjudian mesin tembak ikan-ikan yang masih dibuka dan beroperasi secara bebas diwilayah hukum Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di kedai kopi Desa Lambar, Simpang Sinaman, ternyata belum juga tersentuh oleh jajaran hukum setempat. Selasa (28/01/2020)

Diduga juga Pengelolaan perjudian mesin tembak ikan-ikan yang berinisial AS tidak mau mengakui atas keikutsertaannya didalam pengelolaan atau kerjasama kepada orang lain. Justru dengan arogannya AS menentang jika hal ini dipublikasikan, seolah olah merasa tidak takut dengan hukum yang berlaku. Adapun titik areal yang dikelola oleh AS yaitu, diJalan Kristen Kecamatan Kaban Jahe, Simpang Sinaman Kecamatan Tiga Panah, Pajak Roga Kecamatan Berastagi, Jalan Lingkar kecamatan Kaban Jahe, dan jalan udara kecamatan Berastagi.

Karena sebelumnya sudah ada beberapa tokoh masyarakat yang mengintruksikan perjudian tersebut untuk segera diberhentikan, diantaranya dari tokoh nasional Karo yaitu Arya Sinulingga bahwa perjudian mesin tembak ikan-ikan harus dibersihkan dan tidak lagi peroperasi. Juga tidak ada lagi pembiaran perjudian ikan ikan tersebut beroperasi di daerah Kabupaten Tanah Karo.

Sebab diduga hasil dari omset perjudian mesin tembak ikan-ikan tersebut hasilnya mencapai jutaan rupiah dalam setiap harinya. Selain daripada itu juga masyarakat merasa resah dengan hadirnya perjudian didaerah mereka, yang pastinya dapat menghancurkan perekonomian masyarakat, serta berdampak pada ketenangan dan ketentraman dirumah tangga warga masyarakat seputaran.

Berkat kerjasama yang baik dan kebersamaan maka tokoh masyarakat Karo, Arya Sinulingga telah menginformasikan terhadap personil kepolisian Polres Tanah Karo, Kasatreskrim AKP. Sastrawan Tarigan agar pihak jajaran kepolisian Polres Tanah Karo segera menangkap pemilik, dan pengelola perjudian mesin tembak ikan-ikan yang sudah meresahkan masyarakat. Arya Sinulingga juga sudah menghimbau kepada jajaran penegak hukum agar segera mungkin menindak tegas dan menangkap pelaku perjudian serta dihimbau kepada media kontrol sosial agar terus dilontarkan pemberitaan pemberitaannya secara besar besaran sehingga pengelola perjudian mesin tembak ikan ikan jera dan kapok karena sudah dijerat dengan hukum yang berlaku dinegara kita. Semoga Tanah Karo bersih dari perjudian serta masyarakat teruslah bersatu dalam kebenaran. (Tim).

Check Also

LPM Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Adakan Rapat Pemantapan Tugas Dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.

Media Lintas Indonesia-Sumatera Utara. Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat ditingkat Desa sudah semestinya memahami apa yang menjadi …

Di Hari Ke 11 Ramadhan 1443 Hiriyah DPP KSMN ( Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantar ) Sumatera Utara Bagikan Takjil Kepada Masyarakat.

Media Lintas Indonesia. Sumatera Utara. DPP KSMN (Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara) Sumatera Utara Di Hari ke …

Tolak Undangan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Deli Serdang, Warga Geruduk PT. KKM.

Media Lintas Indonesia. Sumatera Utara.Warga masyarakat Dusun II Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!