Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara.
Dengan terus berjalannya Perjudian mesin tembak ikan-ikan yang masih dibuka dan beroperasi secara bebas diwilayah hukum Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di kedai kopi Desa Lambar, Simpang Sinaman, ternyata belum juga tersentuh oleh jajaran hukum setempat. Selasa (28/01/2020)
Diduga juga Pengelolaan perjudian mesin tembak ikan-ikan yang berinisial AS tidak mau mengakui atas keikutsertaannya didalam pengelolaan atau kerjasama kepada orang lain. Justru dengan arogannya AS menentang jika hal ini dipublikasikan, seolah olah merasa tidak takut dengan hukum yang berlaku. Adapun titik areal yang dikelola oleh AS yaitu, diJalan Kristen Kecamatan Kaban Jahe, Simpang Sinaman Kecamatan Tiga Panah, Pajak Roga Kecamatan Berastagi, Jalan Lingkar kecamatan Kaban Jahe, dan jalan udara kecamatan Berastagi.
Karena sebelumnya sudah ada beberapa tokoh masyarakat yang mengintruksikan perjudian tersebut untuk segera diberhentikan, diantaranya dari tokoh nasional Karo yaitu Arya Sinulingga bahwa perjudian mesin tembak ikan-ikan harus dibersihkan dan tidak lagi peroperasi. Juga tidak ada lagi pembiaran perjudian ikan ikan tersebut beroperasi di daerah Kabupaten Tanah Karo.
Sebab diduga hasil dari omset perjudian mesin tembak ikan-ikan tersebut hasilnya mencapai jutaan rupiah dalam setiap harinya. Selain daripada itu juga masyarakat merasa resah dengan hadirnya perjudian didaerah mereka, yang pastinya dapat menghancurkan perekonomian masyarakat, serta berdampak pada ketenangan dan ketentraman dirumah tangga warga masyarakat seputaran.
Berkat kerjasama yang baik dan kebersamaan maka tokoh masyarakat Karo, Arya Sinulingga telah menginformasikan terhadap personil kepolisian Polres Tanah Karo, Kasatreskrim AKP. Sastrawan Tarigan agar pihak jajaran kepolisian Polres Tanah Karo segera menangkap pemilik, dan pengelola perjudian mesin tembak ikan-ikan yang sudah meresahkan masyarakat. Arya Sinulingga juga sudah menghimbau kepada jajaran penegak hukum agar segera mungkin menindak tegas dan menangkap pelaku perjudian serta dihimbau kepada media kontrol sosial agar terus dilontarkan pemberitaan pemberitaannya secara besar besaran sehingga pengelola perjudian mesin tembak ikan ikan jera dan kapok karena sudah dijerat dengan hukum yang berlaku dinegara kita. Semoga Tanah Karo bersih dari perjudian serta masyarakat teruslah bersatu dalam kebenaran. (Tim).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























