Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Meski dalam proses fit and proper test calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga cacat hukum. Namun, pelantikan lima komisioner terpilih tetap dilakukan.
Buktinya, pada Rabu 27/03/2019, Bupati Sumenep, Dr. A Busyro Karim melantik lima komisioner periode 2019-2023 di Pendopo kraton Sumenep. Lima komisioner itu terpilih dari hasil rekrutmen tahun 2017.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim dalam sambutannya mengatakan komisioner KI yang baru dilantik agar menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap menjaga independensi sebagaimana peraturan yang ada.
“Jadi, kami garis bawahi (Komisioner KI) tidak bekerja sendiri-sendiri, tidak bekerja bukan tugasnya,” katanya.
Mantan ketua DPRD dua periode itu menambahkan, untuk Komisioner KI agar menjaga hubungan yang baik dengan beberapa lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sunenep.
“Jika hubungan sudah dijaga, Insya Allah, keterbukaan informasi akan lebih bagus,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pelaksanaan fit and proper tes diduga cacat hukum. Sebab, pelaksanaannya melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam peraturan komisi informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, DPRD Sumenep harus melakukan fit and proper tes dilakukan selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD.
Namun faktanya, legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni pada 25 Juli 2017 diumumkan,
sementara Fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I. Selain itu juga Komisi I tidak menyertakan skoring sehingga keabsahan dipertanyakan.
Atas dasar pelaksanaan digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Hasil putusan media KI Jatim Nomor 61/V KI.Prov.Jatim. Ps-A-M/2018, memerintahkan keduanya untuk memenuhi kewajibannya. Terlapor memenuhi permintaan nilai hasil uji kelayakan dan video. (Yas/Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























