Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KEPRI / Lingga / Diduga Pemilik Akun Facebook Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Diharap APH Ambil Tindakan Tegas

Diduga Pemilik Akun Facebook Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Diharap APH Ambil Tindakan Tegas

Diduga Pemilik Akun Facebook Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Diharap APH Ambil Tindakan Tegas

Lingga,media-lintasindonesia.co.id- Menanggapi tudingan yang diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian dan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah seorang pengguna media sosial Akun Facebook atas nama ‘Wak Muktar’ dengan menyebutkan “Tak usah sibok yang penting masyarakat bise ngisap rokok murah, nak beli yang mahal takde duit lapangan kerje susah ‘awak sedap banyak komentar rokok tak pakai beli asek mintak”, tulisnya di kolom komentar pengguna Akun Facebook zulkarnaen Joi satu hari lalu tepatnya Jum’at 14 April 2023.

Tidak hanya itu selanjutnya Akun Facebook milik ‘Wak Muktar’ tersebut juga menuliskan “Awak ni sibok komentar naik kan berita, kalau awak hebat buka lapangan pekerjaan kerje baru duduk ngomen buat berite kirim dapat duit yang bagus lah cari duit yang halal, jadi awak tak di musuh orang, ujarnya dalam tulisnya yang diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian.

Menanggapi komentar pemilik Akun Facebook ‘Wak Muktar’ tersebut salah seorang pengguna media sosial Akun Facebook ‘Surya Gassfull menanggapi dengan menuliskan “Aduh ini namanya mengintervensi kerja pers, bahaye dalam sisi undang-undang, kalau boleh tolong di klarifikasi tudingan “Tak Pakai Beli Asek Mintak” Aduh buruk betol imeg kepade wartawan dituduh mintak itu, jadi malu ni, tapi untuk diketahui tidak semua wartawan itu mintak-mintak, aduh maaf pak, maaf”, tulisnya pada Jum’at malam 14 April 2023.

Menyimak segala tulisan yang dipaparkan pada kolom komentar Akun Facebook selaku pemilik ‘Zulkarnaen Joi’ minta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam hal ini Satreskrim Polres Lingga agar dengan segera menindak tegas pemilik Akun Facebook bernama “Wak Moktar” tersebut yang secara terang-terangan mempublikasikan tudingan “Tak Pakai Beli Asek Mintak” karena ini jika tidak bisa menunjukkan bukti serta menghadirkan saksi atas tudingan yang dilontarkan jelas dengan sengaja melakukan tindakan ujaran kebencian dan sekaligus sudah melakukan pencemaran nama baik seseorang (Zulkarnaen Joi-red).

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Mirisnya, saat dikonfirmasi mempertanyakan melalui aplikasi Messenger pemilik Akun Facebook ‘Wak Moktar terkait tudingan yang dituliskan “Rokok Tak Pakai Beli Asek Mintak” dengan pertanyaan “Awak punye bukti kalau saye kerje mintak rokok?. Hanya dibaca tanpa ada tanggapan sama sekali hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Penulis : Zulkarnaen, S.Pd.i/KS.

Check Also

Polri Presisi untuk Negeri, Polsek Dabo Singkep Berbagi untuk Lansia dan Anak Yatim

Media-lintasindonesia.co.id |Dabo Singkep Kabupaten Lingga media-lintasindonesia.co.id.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Dabo …

Harumkan Nama Daerah Pemuda Dabo Singkep Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Cumlaude

LINGGA media-lintasindonesia.co.id Kabarmembanggakan datang dari daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang pemuda Farel …

Patroli Siaga Bencana, Bhabinkamtibmas Polsek Singkep Barat Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem di Wilayah Pesisir

Lingga media-lintasindonesia.co.id Sebagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, Bhabinkamtibmas …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!