Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Dinkes P2KB Sumenep Optimalkan DBHCHT Untuk Layanan Kesehatan

Dinkes P2KB Sumenep Optimalkan DBHCHT Untuk Layanan Kesehatan

 

Sumenep, media-Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.

Alokasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep, agar lebih optimal bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, mengatakan bahwa pihaknya memiliki dua kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.

Pertama, pembayaran asuransi kesehatan masyarakat PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar.

“Paling besar peruntukannya adalah di PBID, yakni Rp 31,6 miliar,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, adapun serapan DBHCHT untuk PBID per September 2024 adalah 61 persen, dengan sisa anggaran yang akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

Dinkes P2KB Sumenep menargetkan serapan anggaran DBHCHT untuk PBID mencapai 100 persen pada bulan Desember 2024.

“Target kami, pada bulan Desember nanti, anggaran DBHCHT untuk PBID akan terserap sepenuhnya,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa manfaat DBHCHT dalam sektor kesehatan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya melalui program PBID. Dengan program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh fasilitas kesehatan setempat.

“Alhamdulillah luar biasa, penerima manfaatnya adalah langsung masyarakat. Melalui PBID, jelas bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” tutupnya. (Ys)

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.

Alokasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep, agar lebih optimal bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, mengatakan bahwa pihaknya memiliki dua kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.

Pertama, pembayaran asuransi kesehatan masyarakat PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar.

“Paling besar peruntukannya adalah di PBID, yakni Rp 31,6 miliar,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, adapun serapan DBHCHT untuk PBID per September 2024 adalah 61 persen, dengan sisa anggaran yang akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

Dinkes P2KB Sumenep menargetkan serapan anggaran DBHCHT untuk PBID mencapai 100 persen pada bulan Desember 2024.

“Target kami, pada bulan Desember nanti, anggaran DBHCHT untuk PBID akan terserap sepenuhnya,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa manfaat DBHCHT dalam sektor kesehatan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya melalui program PBID. Dengan program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh fasilitas kesehatan setempat.

“Alhamdulillah luar biasa, penerima manfaatnya adalah langsung masyarakat. Melalui PBID, jelas bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” tutupnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!