
Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id – AS (22), Warga Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep. Mereka ditangkap lantaran diketahui bawa sabu seberat 0,38 gram.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menjelaskan bahwa AS ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka AS berhasil ditangkap di jalan kampung, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Senin (20/3/2023), sekitar pukul 01.00 Wib,” katanya.
Mantan Kapolsek Kota itu menambahkan, bahwa AS mengaku membawa Narkotika jenis sabu itu sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal yang pengakuannya untuk dipakai, yang mana tersangka diduga merupakan Jaringan peredaran gelap Narkotika.
“Jadi, penangkapan terhadap AS itu berawal dari informasi masyarakat bahwa AS sering melakukan transaksi barang haram diwilayah Kecamatan Manding,” jelasnya.
Menurutnya, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna Silver 1 unit Sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.
“AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























