Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Ditetapkan DPO, Kuasa Hukum Pelapor Minta Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Ditetapkan DPO, Kuasa Hukum Pelapor Minta Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Polsek Pasongsongan resmi menetapkan Moh Rifki sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.
Jum’at (19/7/2019).

Rifki yang merupakan Warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Igusti Madani, Warga Perum Griya Mapan, Desa kacongan, kecamatan Kota.

Penetapan tersangka tersebut dibuktikan sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Polsek Pasongsongan dengan Nomor DPO/I/VII/2019/Polsek.

Kapolsek Pasongsongan Akp Suwardi melalui Kanit Reskrim, Candra Kurniawan, SH mengatakan dalam penanganan kasus tersebut sudah dilakukan melalui prosedur yang benar. Bahkan dalam sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita (Polsek Pasongsongan,red) sudah melalui prosedur yang benar dalam menangani kasus ini dan sudah sesuai dengan undang-undang, seperti proses penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi dan lain-lain yang berkaitan dengan kasus ini, saya berharap kepada tersangka segera menyerahkan diri,” katanya.

Ditempat terpisah Supyadi,SH selaku Kuasa Hukum pelapor saat di mintai keterangan media ini menyayangkan atas tidak koperatifnya terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik selama 3 kali.

“Sebagai Kuasa Hukum saya sangat menyayangkan atas tidak koperatif terlapor yang tidak memenuhi panggilan sebagai Tersangka dari Penyidik sampai 3 kali,” tegasnya.

Supyadi panggilan karib, tidak hadirnya terlapor ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah masalah, buktinya terlapor yang semula hanya berstatus sebagai tersangka.

“Ya, karena kabur dan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka terhadap penyidik maka sekarang terlapor sudah di tetapkan sebagai DPO. Nah, saya sebagai Kuasa Hukum mendesak pihak kepolisian untuk segera ditangkap,”. (Ba/Yas)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!