Belitung, media-lintasindonesia.co.id – di gelar langsung pertemuan diruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rangka mendapatkan informasi kejelasan dan penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Terkait permasalahan lahan fasum, antara warga Desa Air Ketekok Forum Masyarakat Peduli dengan pihak pengembang Perumahan, yang berada di RT.11 RW.03 Dusun Permai, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Provinsi kepulauan Babel. Selasa (30/03/2021).
Melanjuti surat yang disampaikan oleh koordinator forum masyarakat peduli lahan fasum Desa Air Ketekok yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bukan hanya tertuliskan fasum, namun juga dituliskan terkait adanya penyerobotan atas lahan fasilitas umum (fasum) oleh pihak pengembang perumahan, itu yang berada di RT.11 RW.03 Dusun Permai, Desa Air Ketekok, yang disampaikan melalui Undangan Sifat Penting tertanggal 22 Maret 2021.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), itu juga dihadiri, Sekretariat DPRD, Mirang Uganda Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakayat Setda Kabupaten Belitung, Kapolres Belitung yang mewakili, Camat Tanjungpandan, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung, Kepala BPKAD Kabupaten Belitung yang mewakili, Antoni Kepala Desa Air Ketekok, Ketua BPD Air Ketekok, Deddy Haryanto (Pengembang Perumahan), Diky Ketua RT.11/03 Air Ketekok, Mulyadi (Ketua RT.12/03 Air Ketekok dan Ketua Koordinasi Forum Fasum Air Ketekok.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Lahan fasum Desa Air Ketekok, rapat itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua komisi satu Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung, Syamsir,S.I.Kom.
Rapat dibuka dan diberikan kesempatan langsung kepada koordinator forum masyarakat peduli lahan fasum. Itu menyampaikan, “persoalan ini sangatlah lama dan dimulai pada tahun 2014 dan sampai sekarang persoalan ini tidak selesai – selesai, kami sudah mencoba mediasi diDesa juga tidak selesai – selesai, makanya satu – satunya sebagai wakil rakyat kami mengadukan masalah kami ini.
Kami sebagai masyarakat ingin pemerintah untuk ditetapkan, bahwa tanah tersebut adalah tanah fasum jangan ada untuk diperjual belikan untuk kepentingan perorangan, karna kami ingin lahan fasum itu, ” mungkin nantinya dari Desa atau masyarakat akan bisah bangun itu mungkin pasar Desa mungkin juga nanti balai Desa. Yang akan dimanfaatkan di Air Ketekok bukan untuk pribadi tidak sedikitpun untuk pribadi, “ujar selaku Ketua Koordinasi Forum Lahan fasum Air Ketekok.
Dengan kesempatan sama yang diberikan oleh ketua pimpinan rapat, Deddy Haryanto selaku pemilik pengembangan perumahan, menerangkan, saya membeli tanah ini berdasarkan surat yang ada kepemilikannya berupa Surat Ganti Rugi oleh saudara Asam yang dibuat diatas kertas segel sejak tahun 1987, dan ditingkatkan ke Surat Keterangan Tanah ( SKT) ditahun 2005, “berdasarkan ceritanya, bahwa tanah itu telah dilepaskan keluarga Yasin Kepadanya surat segel tahun 1987, “terangnya.
“Jadi kalau saya bertanya mengenai Konsulidasi pada tahun 1997 dia tidak mengakuinya, dan disini juga ada tertera jelas Surat Pernyataan dari pak Asam, dari Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2005 saya beli ditahun 2014 dan di APH kan ditahun yang sama kepada nama saya sendiri, “sambung Deddy selaku pengembang perumahan.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakayat Setda Kabupaten Belitung,
Mirang Uganda. Menjelaskan, memang terhadap lahan ini pada tahun 2018 itu keluarga pak Usai ini bolak balik lah kekantor dan membawa dokumen-dokumen berkaitan dengan Program konsulidasi Dana.
Mereka juga menyampaikan kepada pemerintah daerah dan kami pelajari juga dimulai pada saat itu diawal-awal melakukan pergerakan diDesa, sehingga saat itu respon dari pihak masyarakat dan BPN, ditahun 1996 itu diDesa Air Merbau dulu, yang saat ini menjadi Desa Air Ketekok, dulu ada Program BPN yang dikenal Konsulidasi. Namun Program Konsulidasi itu jarang kita ketahui.
Namun kenyataan pada zaman itu sering dimiliki beberapa daerah yang dibuat oleh pihak BPN, dan Konsulidasi itu upayanya BPN untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat kita itu, namun masyarakat Kompesasinya memberikan sebagian lahan yang untuk dijadikan fasum, dan masyarakat yang sebagian memberikan tanah ini dibuatkan sertifikat.
Lahan-lahan mereka ini dikurangi dengan dibuat jalan dipotong ada yang dulu seratus meter dikurangi menjadi tinggal 38 meter, selain itu juga ada lahan kosong dan lahan kosong itu runtuhannya untuk fasum. Kemudian di petakan oleh pihak BPN dan itu ada banyak diDesa Air Ketekok.
Dan terhadap ini di SK kan oleh pihak BPN sebagai fasum dengan Surat Gubernur Sumsel pada tahun 1996, pada saat diruang ini juga dijelaskan pak Sirait Selaku Kepala BPN, saat itu fasum itu memang SK nya dalam bentuk SK, tidak dalam bentuk Sertifikat dan itu setara dengan Sertifikat. Kalau memang Sertifikat pada saat itu pasti berbentuk Sertifikat dibuat,” ungkapnya.
Pada saat rapat itu ada permintaan dibuatkan tim, tim ini tidak terlaksana karena pada saat itu juga kita minta pihak Polisi juga masuk kedalam tim, namun polisi pada saat itu kita berikan surat untuk nama yang akan dimasukan kedalam tim, dan tidak ada nama tersebut.
Di adakan rapat kembali kita dengan pihak BPN dengan Surat fotoh Copie itu sepakat kalau itu fasum, jadi kalau ditanya, BPN tidak dapat menghindar karna ini memang produk BPN sendiri, bukan produk Pemerintah daerah jadi BPN yang punya Produk dan Program ini,” lanjutnya.
Kesimpulan pada saat itu terhadap lahan-lahan tersebut, kami tidak lagi membahas lahan yang suda dibangun pada waktu itu, “karna kita bilang pening BPN. Karna dia yang punya produk tadi kok, dia yang mengeluarkan Sertifikat lagi di Produk dia sendiri lagi, dan sempat pada saat itu terhadap lahan yang belum di Sertifikatkan jangan lagi di terbitkan Sertifikat,”tutupnya.
Dengan adanya kesempatan yang kedua, Deddy Haryanto selaku pemilik pengembang perumahan itu. Menambahkan, “dari awal sebelum pembentukan surat terlebih dahulu saya cek ke BPN, jadi dari awal itu sudah saya pertanyakan ke BPN. Apakah saya bisah tingkatkan surat dasar saya ke Sertifikat..?, Apakah ada masalah dengan Lahan yang saya miliki ini..?dan jawabannya,, inilah jawaban mereka.”kata Deddy , tanpa diduga selaku pemilik pengembangan perumahan itu, mengambil sertifikat yang ada diatas meja hadapan nya itu, dengan membeberkan Surat Sertifikat tersebut untuk diperlihatkan kepada semua yang ada di ruang rapat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Belitung, Mirza Dallyodi mengatakan mengenai persoalan tersebut dengan dibawa ke BPN maka nantinya kedua belah pihak akan mendapatkan kejelasan., “Sehingga apapun yang disampaikan BPN untuk kedua belah pihak punya hak sebagai warga negara untuk menuntut BPN sebagai wakil pemerintahan dalam bidang pertanahan setelah hasil BPN keluar, baru kita bisa bergerak warga sesuai haknya demikian pihak pengembang juga sama,”ujarnya.
Dengan tujuan yang sama dan senada Ketua Komisi I DPRD Belitung, meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menyelesaikan sengketa lahan fasum antara warga Desa Air Ketekok dengan salah satu pengembang perumahan sehingga persoalan tersebut tidak berbintik panjang.
“Karena persoalan ini sudah lama dan kedua belah pihak adalah rakyat kita yang masing – masing harus kita berikan ketenangan itu dulu poinnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Belitung, Syamsir usai memimpin Rapat Dengar pendapat (RDP) saat diwawancara media-lintasindonesia.co.id terkait permasalahan lahan fasum Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan Belitung. *(In)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























