
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar paripurna dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung setempat. Jum’at (18/11/2022).
Dua rancangan peraturan daerah yang diparipurnakan itu diantaranya Raperda Penyertaan modal tentang Perumda Air Minum Sumekar, dan penyampaian laporan Banggar terhadap Hasil Pembahasan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan paripurna tersebut dipimpin wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi dan diikuti sejumlah anggota legislatif. Wabup Ny Hj Dewi Khalifah, Sekdakab Edy Rasiyadi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), camat dan undangan lainnya.
Dalam Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Tentang Perumda Air Minum Sumekar itu disampaikan oleh Juhari, S.Ag sebagai juru bicara.
Adapun Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Hasil Pembahasan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 itu disampaikam H. Latib sebagaiJuru Bicara dilanjutkan Penandatangan Berita Acara, Jum’at 18 November 2022.
Kemudian, juga penandatanganan naskah oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati (Wabup) Nyai Hj Dewi Khalifah. “Alhamdulillah, paripurna ini sudah selesai digelar,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi.
Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah mengatakan, bahwa pembahasan raperda bagian dari ikhtiar pemerintah untuk menjalankan aturan. Sebagaimana pembuatan raperda ini sudah diatur dalam permendagri 80/2016.
“Dalam pembahasan raperda ini dilandaskan kepada konstitusional dan aturan yang jelas,” paparnya.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Sumenep berjalan lancar dan penuh dengan khidmat. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























