Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Paripurna penentu pembahasan sebanyak 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat. Senin, (2/10/2023).

Keempat Raperda terdiri dari satu Raperda usulan kepala daerah tentang Rancangan Perda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.

Ketiga Raperda lainnya merupakan prakarsa DPRD yang meliputi Rancangan Perda Reforma Agraria, Rancangan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat serta Rancangan Perda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang.

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, setiap rancangan Perda baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun DPRD, harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul. Hal Ini merupakan tahapan pertama dari pembicaraan tingkat satu dari pembahasan setiap rancangan Perda.

“Disamping itu, dari tahapan penyampaian penjelasan terhadap rancangan perda ini, kami harapkan dapat dipergunakan oleh pihak pengusul untuk memaparkan beberapa hal pokok terkait muatan materi rancangan perda yang dapat disertai dengan penjelasan mengenai pertimbangan filosofis, pertimbangan normatif dan sosiologis,” katanya.

Ia berharap, 4 Rancangan Perda Kabupaten Sumenep tahun 2023 yang akan dibahas oleh Pansus DPRD dapat selesai tepat waktu mengingat padatnya agenda kegiatan yang harus dirampungkan seperti pembahasan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024.

Sementara Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengatakan bahwa usulan Raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033 dilakukan karena penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah,

Tujuannya adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

“Tujuan penataan ruang, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutupnya. (Nyas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!