Foto: dua pria, mereka ditangkap diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.(IST)
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dua pria di Sumenep, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka ditangkap diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui Johan Afrizal (28), warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan As’ari (27), Warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penghadangan terlapor sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Petugas menangkap terlapor di tengah tegalan,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, dari terlapor Johan Afrizal petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram. Sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu. 1 unit HP merk realme warna biru.1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih Nopol M 2635 WN.
Dari tersangka As’ari, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram. 1 buah dompet merk Levi’s warna hitam coklat sebagai tempat menyimpan sabu. 1 unit HP merk Vivo warna biru bersilikon. 5 plastik klip kecil kosong.
“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























