Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan dua yang diduga sebagai pelaku mucikari.
Dua wanita tersebut diantaranya Fitria Agustina (40), dan Erni (36), keduanya merupakan Warga Jalan
Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kronologis kejadian, dua tersangka itu mencarikan wanita apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sedangkan laki-laki tersebut disuruh menunggu di salah satu hotel yang telah ditentukan.
“Jadi, peran dari tersangka 1 adalah menerima pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan, sedangkan peran dari tersangka 2 adalah menghubungi wanita yang akan melayani laki-laki,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (3/12/2019).
Untuk itu, Dia menjelaskan para tersangka menyuruh wanita yang akan melayani laki-laki tersebut langsung menuju salah satu hotel yang telah ditentukan untuk melakukan hubungan badan.
“Dari kejadian tersebut para tersangka memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp. 100 ribu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang sempat diamankan petugas berupa 1 unit HP merk OPPO warna gold. 1unit HP merk EVERCROSS warna hitam merah. Dan uang sejumlah Rp 500.000 ribu. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























