Nunukan-Lintas Indonesia. “Dua narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kabur.”
“Kedua Napi yang kabur, ternyata mereka menggunakan sarung yang disambung menjadi tali kemudian memanjat tembok yang kurang lebih 5 meter di belakang sel tahanan Lapas.
Informasi kaburnya dua Napi tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan, “Taufik Hidayat” kepada wartawan, Minggu (14/02).
“Kemarin selesai sholat ashar dua orang ini masih ikut olah raga bersama warga binaan lainnya, sambil membersihkan lingkungan Lapas”, ujarnya.
“Awal mula petugas mengetahui adanya napi kabur, ketika petugas melakukan patroli sambil mengecek sel tahanan, dan menemukan kamar mereka kosong,” kata Taufik.
Dikatakan pula bahwa, “Adi Saputra (20) adalah tahanan dari Polres Bulungan, Kalimantan Utara(Kaltara), pekerjaan sebagai karyawan Swasta dengan tinggi 160 cm, ia dijatuhi hukuman 1 hingga 3 tahun dengan tuduhan pasal 363 ayat 1 UU KUHP.
Sedangkan “Tuo Bin Unding (29)” sama tuduhannya dengan adi saputra melanggar pasal 363 ayat 1 UU KUHP. Mereka sama-sama
berasal dari sulawesi selatan(Sulsel), ”Terangnya.
Saat ini Lapas Kelas IIB Nunukan fokus pada pencarian dua napi kabur tersebut, Koordinasi telah dilakukan melalui Jajaran Polres Nunukan.
Kepada masyarakat Nunukan, “Saya berharap jika ada menemukan dua orang tersebut segera melaporkan kepihak yang berwenang, ”harapnya.
“Pintu akses keluar masuk Nunukan Saat ini sudah dilakukan pengawasan ketat baik dari petugas lapas maupun personil dari Polres Nunukan”,Tutur Taufik./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























