Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali mengamankan 2 (dua) orang Pria yang dicurigai membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu- sabu (SS) dengan berat bruto ± 3.500 (Tiga ribu lima ratus) Gram.
Kedua Pria tersebut diamankan Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, di Pelabuhan Tunon Taka oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan yang baru tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan (Sulsel). “Identitas kedua Pria tersebut adalah “JU (35)” warga Jl. Kerayong 2 No.1 Taman Banting, Tawau Sabah Malaysia, “ZA (37)” warga Jl. Curah- Curah Desa Tiroang, Kec. Tiroang Pinrang, Sulawesi selatan.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH kepada media ini mengatakan, kronologis penagkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi Masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu(SS), yang baru tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan. Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan Penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Saat itu, personel opsnal menemukan barang bawaan dari 2 (dua) pria tersebut langsung diamankan untuk dilakukan Penggeledahan, dimana sebelumnya personel Opsnal telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang berada dirumah pengurus penumpang yang bernama Sdr. MA Bin ARIFIN (Alm). Selanjutnya barang bawaan milik kedua pria tersebut dibawa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para tersangka dihadapan Saksi Sdr. MA Bin ARIFIN (Alm),”ujar Karyadi.
Dari hasil, ditemukan barang bukti(BB) sebanyak 4 (empat) bungkus Plastik ukuran besar Warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, yang disimpan di dalam sebuah karung warna Putih ukuran 50 Kg, yang dibungkus dengan Jaket ldan dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan Sarung Tangan Karet Warna Hitam, kemudian dimasukan dalam Kantong Plastik Warna Kuning/Biru serta 2 bungkus Plastik Teh China Merk GUANYINWANG.”
Dari hasil Introgasi terhadap kedua tersangka diterangkan bahwa, Sabu tersebut akan dibawa ke daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menggunakan KM. THALIA. Atas keterangan kedua tersangka, Pada hari Rabu(07/04/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal kemudian berangkat menuju ke Pare-Pare Sulawesi Selatan, untuk melakukan pengembangan (Controll Delivery) guna menangkap seorang pemesan sabu tersebut”, ucapnya.
Selnjutnya pada hari, Jumat (09/04/2021) sekitar pukul 09.00 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, dan langsung melakukan pengembangan ke Kab. Pinrang (Sulsel) didasarkan atas komunikasi via telpon antara kedua tersangka dengan Pemesan Sabu yang mengarahkan agar kedua tersangka mengantarkan pesanan Sabu ke Kab. Pinrang.”
“Setelah tiba di Stadiun Bau Massepe, Paleteang Kab. Pinrang Tim Opsnal berhasil mengamankan “ZA (37)” yang berperan sebagai penjemput Sabu, sedangkan “HA (32) sebagai Penerima atau Pemesan Sabu berhasil melarikan diri (DPO),”Jelas Karyadi.
Para tersangka dan barang bukti 1 buah karung warna putih ukuran 50 Kg, 2 lembar Jaket Warna Hitam dan Biru, 2 buah Kantong Plastik Warna Kuning dan Biru, Gulungan Lakban Warna Kuning, 4 lembar Sarung Tangan Karet Warna Hitam, 2 bungkus Plastik Teh Cina Merk GUANYINWANG, 1 buah Identity Card Malaysia an. JUMADY Bin HUSAIN, 1 buah Handphone Warna Hitam Putih Merk OPPO, 1 buah Handphone Warna Htam Biru Merk VIVO, Uang Tunai sebesar Rp 1.300.000, 1 unit Mobil Warna Putih Merk Honda Mobilio, 1 unit Sepeda Motor Warna Hitam Merk Honda Scoopy, 1 buah Handphone Merk Nokia Warna Biru, dan 1 buah Handphone Merko Samsung Warna Hitam, telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani Proses Pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap karyadi./Humas Red Nnk/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























