Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Kasus dugaan penyerobotan lahan di lokasi pengeboran Sumur Eksplorasi ENC 2 PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih dalam penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, Hingga di awal tahun 2019 perkara yang dilaporkan di tahun 2018 lalu masih dalam tahap penyelidikan, jika nanti ada perkembangan akan kami sampaikan.
“Proses perkara ini masih dalam penyelidikan dan masih tahap pengumpulan beberapa bukti yang di perlukan, sebelum perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya pada awak media, Jum’at (18/1/2019).
Menurutnya, meski begitu pihak penyidik belum menemukan kendala, meski perkara tersebut masih berkutat dipenyelidikan.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi dari pelapor, termasuk perangkat desa (Desa Tanjung) dan pihak EML sudah kami periksa,” jelasnya.
Begitu pula, jika nantinya penyidik telah mengantongi bukti yang cukup maka pihaknya memastikan akan menaikkan ke tahap penyidikan.
“Jika ditemukan ada tindak pidana atau pelanggaran pidana, kami akan naikkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Diketahui, ahli waris pada tahun 2018 lalu melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan pengeboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung ke Polres Sumenep dengan Bukti Laporan Polisi (LP) nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP.
M. Andi Suryanto, SE. melaporkan PT EML perusahaan swasta yang bergerak di bidang perusahaan minyak bumi dan gas (Migas) ke Mapolres Sumenep dengan dugaan mengusai lahan dengan nomor Kohir 1272 miliknya tanpa izin. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























