Lingga-Lintasindonesia.co.id.
Diduga lemban Proses kasus dugaan Korupsi DD Thn Anggaran (2018-2019)oleh mantan Kepala Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.16-05-2021.
Menelusuri kenirja Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kabupaten Lingga Kepri, adapun kasus yang telah di tangani Kejaksaan Negeri Lingga. Mantan Kepala Desa Tinjul Rostam Efendi, sampai saat ini belum ada titik terang lagi, bahkan dari informasi yang di himpunan awak media ini salah satu warga Desa Tinjul yang engan namanya di lampirkan disini.
Mengatakan setau saya mantan Kepala Desa kami Tinjul Rostam Efendi sudah tiga kali di panggil oleh kejaksaan,tapi beliau tidak hadir tidak mengindahkan atas pangilan tersebut.
Sementara Kaur dan setap Kantor Desa pun sudah berapa kali dipanggil untuk di mintai keterangan,bahkan Pjs Kepala Desa Tinjul Saudara Herman pun sempat di pangil oleh pihak Kejaksaan untuk di mintai keterangan,namun sampai hari ini kasus dugaan Korupsi (DD) Dana Desa Tinjul sepi sepi saja.Imbuh sumber warga Desa Tinjul yang enggan namanya di tuliskan.
Masih sumber yang sama Lebih mirisnya lagi mobiler Kantor Desa Tinjul Kecamatan Singkep barat Kabupaten Lingga,sampai ditarik oleh pihak Toko,hasil Intisvigasi dari media dilapangan,kondisi Kantor Desa Tinjul faslitas Kantor seperti mobiler ada yang kosong gara-gara ulah mantan Kepala Desa Rostam Efendi.Masa Jabatan Priode (2014-219)
Hasil konfirmasi dengan pihak Kajari Kabupaten Lingga melalui whahatsApp,Kasi Pidsus.Yoshua Parlaungan Tobing.S.H.menerangkan dengan singkat,kasus dugaan Korupsi (DD)Dana Desa Tinjul lagi dalam Peroses oleh bidang Intel.
(Kasmiran Bakri)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























