Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)- Kasus dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diungkap Polda Jatim beberapa waktu yang lalu terus berlanjut.
Sejumlah perusahaan yang diduga mengetahui juga ikut diperiksa. Tidak hanya itu, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Sumenep, PT Sumekar juga ikut diperiksa melalui Direktur Zainal Arifin Selasa lalu (14/2/2019).
Sebab, dari hasil penelusuran, PT Sumekar disinyalir membeli solar ke PT PPI (Pelita Petrolium Indonesia) Cabang Sumenep. Di mana PPI membeli solar tersebut dari PT Jagad Energi.
Versi Polda Jatim dalam rilis di sejumlah media, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700/liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.
“Gak ada keterlibatan disini. Sudah ini selesai. Gak ada berita lagi,” kata Direktur Zainal Arifin saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
Saat ditanya pembelian solar subsidi ke PT PPI dia membantahnya. “Kata siapa. Bukan solar subsidi, kami membeli solar industri. Kalau ada yang lain tanya ke pengacara Bu wiwik (Hawiyah Karim,Red),” ujarnya dengan suara agak tinggi.
Kuasa hukum RA Hawiyah Karim menjelaskan, sepanjang ini tidak ada keterlibatan, hanya terlibat sebagai saksi. Sebab, PT Sumekar tidak membeli solar subsidi, melainkan solar industri. “Kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Karena itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya dengan santai.
Lagian, kata dia, tidak semua kebutuhan solar PT Sumekar membeli ke PPI, hanya sebagian. “Hanya sebagian. Tidak semuanya. Sudah dijelaskan semuanya saat pemeriksaan selasa kemarin,” paparnya.
Ditanya harga solar industri Rp 6.000, Advokat ini enggan menjelaskan secara rinci. Karena itu bukan kewenangannya. “Yang jelas harga yang dibeli tak termasuk PPN,” imbuhnya.
Wiwik -sapaan Hawiyah Karim – menuturkan, sebenarnya pemeriksaan kala itu tidak hanya dari PT Sumekar, melainkan juga perusahaan lain, seperti Pegaraman 1, Pundi Kecana Makmur dan Dwipa. “Semua yang berkait pasti diperiksa. Jadi, kami kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan,” tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum MS Farid Fatoni menjelaskan, pihaknya tidak pernah menjual solar subsidi. Melainkan ia menjual solar industri ke perusahaan di Sumenep. “Saya tegaskan tidak ada solar subsidi yang dijual PPI. Tapi, menjual solar industri,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui pesan WA belum ada respon. (zone/yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























