Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Empat Pelaku Terlibat Pencurian Emas di Arjasa Sumenep Dibekuk Polisi

Empat Pelaku Terlibat Pencurian Emas di Arjasa Sumenep Dibekuk Polisi

SUMENEP, LINTASINDONESIA.CO.ID| Pencurian Emas 24 karat dengan berat 55 gram milik ibu Sumawiya (52), Warga Dusun Deje Lorong, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur terungkap. Pelaku pencurian emas diduga merupakan anak kandung korban.

Kasubag Humas Polres Sumenep Akp. Widiarti menjelaskan anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari korban ibu Sumawiya tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat 55 gram seharga Rp45 juta yang terjadi pada Selasa 1/2/2022, sekira pukul 15.00 Wib di rumah korban.

Sesuai keterangan korban, sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung korban yang bernama pelaku SY dan menantunya bernama AR kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar pelaku SY pada seminggu lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Dari informasi tersebut Petugas Polsek Kangean mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp 100.000.

“Kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya (LK) sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang,” katanya.

Menurutnya, dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp19.500 dan uang tunai Rp 3 juta.

“Setelah diinterogasi SY mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya (korban Sumawiya) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku SY tersebut, Petugas kepolisian melakukan pengembangan mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

“Saat diinterogasi kemudian pelaku AR dan LK mengakui telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp39 juta,” paparnya.

Dia menambahkan, dari kejadian tindak pidana pencurian tersebut para pelaku berikut barang buktinya dibawa langsung ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga,” tegasnya. (Yas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!