Nunukan-Lintas Indonesia. “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, menggelar rapat Paripurna Ke-4 Persetujuan Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD “Hj.Rahma Leppa” pada, Rabu(03/02) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD, jalan Ujand Dewa Sedadap,Kecamatan
Nunukan Selatan.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah(Sekda) Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para
anggota DPRD Nunukan”.
Ketua DPRD Hj.Rahma Leppa,dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Dengan disetujuinya Raperda ini maka, peran aktif Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DPRD sangat besar.
“Mengingat dalam pelaksanaannya, diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam implementasinya Raperda tersebut dapat terlaksana secara optimal,”ujar Hj.Leppa.
Enam Raperda yang disahkan itu meliputi, tentang penerapan disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan, Pengendalian Covid-19,Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Nunukan.
“Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Wisata, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian, dan Tentang Kawasan
Tanpa Rokok”.
Raperda yang disahkan itu,akan menjadi payung hukum daerah yang nantinya dapat mengatur penegakan dispilin protokol kesehatan Covid-19, dan sejumlah peraturan terutama meningkatkan pendapatan daerah dibidang kesehatan, pendidikan serta mencegah penyalahgunaan narkoba.”
“Harapan kami produk hukum tentang raperda ini agar bisa memberi dampak positif untuk kemajuan Masyarakat,” kata Andi Krislina,SE selaku Juru bicara Bapemperda DPRD Nunukan.
Untuk diketahui pula bahwa, “keenam Raperda tersebut kini dalam tahap fasilitasi dan evaluasi ke Provinsi Kaltara, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan”./Sumber Humas DPRD Nnk/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























