PIRU-Lintasindonesia- Bertempat di Aula Lantau III, Kantor Bupati SBB, Rabu 4 Maret 2020, pukul 11.00 WIT, digelarnya pertemuan antara Forkopimda Kabupaten SBB, FKUB Kabupaten SBB, masyarakat Desa Tihulale dan Masyarakat Dusun Waitibu dalam rangka mencari solusi penyelesaian persoalan pemulangan masyarakat Dusun Waitibu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kabupaten SBB, Yasin Payapo, menuturkan Ini merupakan persoalan lama dan kami ingin mencari titik temu.
“Keamanan merupakan kepentingan daerah, justru itu kami hadir untuk menjadikan ini menjadi 1 persepsi untuk mecari jalan keluar yang baik untuk pembangunan SBB, kami tidak inginkan hal ini dapat mengganggu pembangunan ini. Olehnya itu, kondisi kestabilan dan kenyamanan yang ada ini kita sama-sama menjaga,” ujar Bupati SBB, Yasin Payapo.
Sementara itu, dalam pertemuan itu ada juga masukan yang disampaikan, La Bachtiar, yang juga adalah salah satu masyarakat Dusun Waitibu.
Kata La Bachtiar, mengapa sampai dengan sekarang ini masyarakat pengungsi Dusun Waitibu belum kembali.
Dikarenakan, pemulangan masyarakat Dusun Waitibu sudah berproses sejak tahun 2012 namun sampai saat ini belum ada titik terang.
“Mencermati perjanjian malino pada point 7 bahwa seluruh masyarakat pengungsi maluku harus kembali menempati lokasi masing-masing sehingga kami masyaramat Dusun Waitibu ingin kembali utk hidup berdampingan selaku orang basudara seperti dulu lagi. Kami mengharapkan ada realisasi dari Pemda Kabupaten SBB untuk kami masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, menurut Pejabat Kades Tihulale, Demianus Salawaney, bahwa persoalan ini sudah diselesaikan pada tahun 2014 oleh Mantan Bupati SBB J. F. Puttileihalat.
Bahkan masyarakat Desa Tihulale meminta masyarakat Dusun Waitibu untuk datang rapat bersama dengan Para Tokoh Masyarakat Desa Tihulale namun masyarakat Dusun Waitibu menolak.
“Pada saat proses menerima BBR ada pilihan untuk relokasi dan masyarakat dusun waitibu menyetujui untuk relokasi namun keputusan masyarakat adat Negeri Tihulale menolak warga Dusun Waitibu untuk kembali,” katanya.
Sedangkan kata, salah satu tokoh masyarakat Tihulale, Elisa Salawaney, bahwa sasi yang telah kami lakukan di Dusun Waitibu sejak 2012, bukan baru pertama kali kami lakukan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2109.
“Sebagai Negeri adat kami tidak bisa merubah saniri adat tahun 2012 dan kami tetap memegang teguh sasi adat. Kami tetap menjunjung keamanan di wilayah Kab. SBB, namun ketika pemulangan masyarakat Dusun Waitibu dilakukan dengan paksaan, maka kami tidak menjamin keamanan,”tuturnya.
Hal yang sama dituturkan, masyarakat Desa Tihulale lainya, Yunus Sapury, bahwa kami mengharapkan situasi yang aman dan kondusif saat ini di Kab. SBB mari kita sama-sama menjaga dan mempertahankan.
Hasil keputusan Saniri Negeri Tihulale sejak Tahun 2012 tidak bisa dirubah lagi dan hal itu merupakan harga mati bagi kami masyarakat adat Negeri Tihulale.
“Kami mengharapkan agar Pemda Kabupaten SBB berpikir secara arif dan bijaksana untuk dapat mencari solusi lain dengan tidak memaksakan kembali ke Dusun Waitibu, menurut hemat kami masih banyak lahan-lahan kosong yang ada di Kab. SBB untuk bisa ditempati oleh masyarakat Dusun Waitibu,”pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD SBB, Rasyid Lisaholit, mengatakan menyikapi surat masuk DPRD telah menilai dan mengkaji untuk ditindak lanjuti.
“Pada prinsipnya kita menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan DPRD akan mengawal proses penyelesaian Waitibu dan Negeri Tihulale oleh Pemda Kab. SBB,” akuinya.
Kapolres SBB AKBP, Bayu Tarida Butar Butar S.I.K juga mengatakan, mencermati penyamapaian masukan dari masyarakat Dusun Waitibu dan Masyarakat Desa Tihulale terkait legalitas, maka dapat dilakukan yang mana hukum adat dan hukum positif harus berjalan bersama-sama.
“Harapan saya adalah keamanan di wilayah Kabupaten SBB dapat kita jaga bersama-sama. Terkait surat permohonan pengawalan dari masyarakat Waitibu, kami belum dapat merealisasikannnya dengan pertimbangan keamanan,” harapnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Dandim 1502 Masohi Letkol Inf, Nunung Wahyu Nugroho, bahwa Negara menjamin untuk setiap warga negara untuk mendapatkan hak yang sama.
“Permasalahan ini jangan dibawah ke unsur sara, sehingga kami sarankan untuk menanggalkan egoisme unsur/kepentingan yang menjurus ke sara di dalam persoalan ini, sehingga kami mengharapkan agar kejadian konflik sosial di tahun 1999 tidak terjadi lagi di Maluku umumnya dan Kabupaten SBB,” pintanya.
Kajari SBB, Sugi Carvallo, juga menghimbau untuk menghilangkan perbedaan karena kita semua ini adalah Indonesia. Proses hukum itu bukan salah satu konsep untuk menyelesaikan suatu permasalahan, akan tetapi sebuah keterbukaan untuk bisa menyatukan perbedaan pendapat antara masyarakat guna mendapat sebuah solusi dan titik terang persoalan ini.
– Saya himbau untuk tidak ada gerakan-gerakan yang dapat memicu timbulnya gangguan kamtibmas karena saya yakin Negara hadir untuk memberikan kemananan dan kenyaman terhadap kita semua,” tepisnya.
Ketua Pengadilan Dataran Honipopu J. Dairo Malo, juga mengatakan, setiap persoalan yang kita tempuh dengan mengkedepankan dengan prinsip ego, maka tidak dapat menemukan sebuah titik terang solusi penyelesaian persoalan ini.
Untuk itu, Pemkab SBB dapat menindaklanjuti pertemuan saat ini dengan membuat tim gabungan kecil guna mencari solusi yang tepat dan terbaik
“Menjaga kemaman dan ketertiban di Kab. SBB jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu utk memperkeruh situasi di Kabupaten SBB, dan jika memang dalam penyelesaian persoalan ini masih belum ditemukan titik terang maka hukum merupakan langkah akhir terhadap penyelesaian persoalan ini,” terangnya.
Harapan yang sama juga datang dari Ketua FKUB SBB, Mosken Atamimi, bahwa mari kita mengkedepankan hidup orang basudara dalam penyelesaian persoalan ini. Dimana membuat tim kecil dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan masyarakat guna mencari solusi dan jalan keluar terbaik.
Selain Ketua FKUB SBB, harapan yang sama juga disampaikan, Pastor Paroki, Goris Matly, bahwa mari kita melihat dalam kacamata persaudaraan dengan keyakinan pasti kita akan menemukan solusi penyelesaian ini.
“Menindaklajuti dengan tim yang dimediator oleh Pemda SBB guna dapat mendengar aspirasi/masukan dari masyarakat guna menemukan titik terang,” jelasnya.
Selain itu, Ronald Salawaney, dari perwakilan masyarakat menuturkan, setelah mendengar penjelasan dari masyarakat Dusun Waitibu, Forkopimda dan FKUB Kab. SBB bahwa menerangkan sasi yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat Desa Tihulale setelah adanya pernyataan dari masyarakat Dusun Waitibu untuk tidak kembali lagi ke Dusun Waitibu.
“Saat ini kita yang diutus oleh masyarakat hukum adat Tihulale tidak bisa mengambil suatu keputusan dan diharapkan dapat menghormati sasi adat yang telah kami lakukan,” katanya.
La Bachtiar yang juga perwakilan masyarakat menyampaikan, kami masyarakat Dusun Waitibu sangat menghargai dan menghormati hukum adat. Olehnya itu kami meminta ada solusi yang diambil oleh Pemda SBB untuk pembentukan tim sehingga dapat menghasilkan sebuah keputusan terhadap solusi penyelesaian persoalan ini dan harapan kami bisa dapat hidup berdampingan dengan masyarakat Desa Tihulale. Keamanan di Kabupaten SBB merupakan suatu kebutuhan bagi kita semua masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kabupaten SBB, Yasin Payapo, mengatakan, sejak thn 2012 Pemda Kabupaten SBB tetap antusias dalam menangani persoalan ini dengan memberikan waktu dan ruang kepada kedua belah pihak untuk bisa berbicara secara kekeluargaan dalam meyelesaikan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada titik terang.
“Jika dari setiap proses yang telah kita tempuh bersama masih belum dapat. Forkopimda bersepakat utk membetuk tim gabungan yang terdiri dari Forkopinda, masyarakat Desa Tihulale dan masyarkat Dusun Waitibu didasarkan dengan SK Bupati dengan harapan tim ini dalam menyeleaikan dan mendapat titik terang. Semangat hidup orang basudara tetap kita kedepankan utk mencipatkan situasi aman dan tertib di wilayah Kabu paten SBB,” pungkasnya. (AT)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























