Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) -Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin hari semakin menjadi. Pasalnya, hampir setiap hari petugas Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus barang haram itu.
Saat ini, Satreskoba Polres Sumenep kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Sumenep dengan tersangka Wahet (34), Warga Dusun Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang – Batang, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengatakan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Wahet bin Armawi sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu dalam rumahnya.
Kemudian, dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan diperoleh informasi A-1 pada Selasa 14 Juli 2020 kemarin, tersangka (Wahet red) hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Dengan informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Sumenep langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggrebekan diteras rumahnya, Desa Dapenda.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah, dirumah Wahet ditemukan barang-bukti 7 poket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di toples warna bening,” katanya, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, setelah barang bukti tersebut ditunjukan, tersangka (Wahet red) mengakui jika barang bukti yang berhasil diamankan itu adalah miliknya, kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa 7 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,96 gram. ± 0,90 gram. ± 0,42 gram. ± 0,40 gram. ± 0,38 gram. ± 0,32 gram. ± 0,32 gram (berat keseluruhan ± 3,7 gram). 1 unit handphone merk “NOKIA” warna putih.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegasnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























