Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Gegara Kasus Ini, 2 Warga Diborgol Petugas Polres Sumenep

Gegara Kasus Ini, 2 Warga Diborgol Petugas Polres Sumenep

 

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- AN,23 dan EH, 25 (Inisial laki-laki), Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur diborgol. Keduanya diduga terlibat kasus Narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep Akp. Widiarti menjelaskan bahwa Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar Pukul 15.30 Wib, di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi, Kecamatan Bluto Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN.

Sat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari terlapor berupa sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 plastik klip kecil.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan tim petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH pada Minggu, (25/8/2024), sekitar Pukul 17.30 Wib, tepatnya di ruang tamu rumah milik EH, Dusun Onggaan, Desa Prenduan.

“Dari hasil introgasi terlapor EH mengakui terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas. Semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnta.

Menurutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor AN berupa 1poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, 1 unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam dengan nomor sim card (087840086978),

1 plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231.000 dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No.pol: M-5664-AW.

Adapun barang bukti yang disita dari terlapor EH adalah 1unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dengan nomor sim card (087781946743), Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!