Nunukan,Lintas Indonesia.co.id.“Dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara(ASN)bebas dari narkoba dan demi mewujudkan Zona bebas narkoba,memproduksi SDM Prima yang mampu melayani dengan optimal.Dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan P4GN dilingkungan Kemenkumham sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020.”
Maka,hari ini,Selasa(07/07)Kantor Imigrasi Kelas II TPI bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK)Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara)mengadakan kegiatan Deteksi Dini melalui tes urine yang dihadiri oleh 62 orang Pegawai Imigrasi.
Acara dimulai dengan pembacaan pengisian formulir oleh Kasi P2MI BNNK Nunukan“Murjani Shalat,SE,”Dalam penyampaian Murjani menekankan bahwa,isilah data dengan benar dan jujur.
Jika Bapak,Ibu ada mengkonsumsi obat-obatan tolong tulis sejelas-jelasnya nama obatnya dan dari mana dapatnya,karena obat-obatan jenis tertentu yang kita konsumsi dapat mempengaruhi hasil pengujian,”ujar Murjani.
Menurut humas BNNK Nunukan Zaenal Arifin SKM,Sebanyak 62 sample urine yang dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba enam parameter.Dari hasil pengujian tersebut,dinyatakan negatif narkoba.
Ia menambahkan pula bahwa,kegiatan tes urine ini berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dengan mejaga jarak,memakai masker,dan mencuci tangan sebelum kegiatan dimulai,”ujar humas BNNK Nunukan./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























