
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan. Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Aksi pencurian itu terungkap setelah pihak takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal kepada pelapor berinisial A.E., yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Jadi, dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tak dikenal memasuki area perumahan menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, keduanya keluar dengan membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri,” katanya melalui Plt Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurutnya, setelah pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak amal dengan cara membungkusnya menggunakan terpal agar tidak diketahui warga sekitar. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini petugas mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah kotak amal.
Kini, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tuturnya.
Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi kamtibmas di wilayah tersebut dilaporkan tetap aman dan kondusif. Kejadian ini membuat pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























