Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Seorang teller di salah satu bank berinisial MH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka ditahan diduga lantaran melawan hukum dengan merugikan uang negara mencapai Rp 800 juta.
“Bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan,” kata Djamaludin, Kajari Sumenep, Selasa, (10/3/2020).
Bahkan, kata dia, dari hasil penyelidikan modus yang dilakukan oleh tersangka itu tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Oleh karena itu, prilaku buruk itu terjadi pada Maret 2018 sampai Desember 2019 lalu.
“Untuk mengganti, dia mengambil uang kas untuk digantikan pada rekening nasabah. Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara,” ujarnya.
Bahkan, dalam kasus ini, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi.
“Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pria (36), Warga Kecamatan Batuan itu dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























