Aceh Subulussalam-lintasidonesia.co.id –
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-Khusus) Inspektorat Kota Subulussalam Nomor:700/16/LHP-Khusus/2019 tgl 09 Desember 2019 tentang Kegiatan Pembangunan Balai Desa Kuala Kepeng Kec. Rundeng Kota Subulussalam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBKampong) T.A 2016 sebesar 47.128.350,-, tidak dilaksanakan pembangunannya. Sabtu 5/9/2020
Menurut Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam saat ini, LHP-K ini sudah diserahkan pada tgl 04 Agustus 2020 kepada Pemerintah Desa Kuala Kepeng untuk ditindaklanjuti hasilnya selama 60 hari kedepan.
Kasus itu bermula ketika wilayah yang dipimpin Sukri tersebut mendapat dana desa tahun anggaran 2016 senilai Rp1.033.285.642,- dan senilai Rp 47.128.350,- dialokasikan untuk pembangunan Balai Desa /Balai Pertemuan.
Dan pada tanggal 04 September 2019 Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kampong Kuala Kepeng (MPK3) membuat laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana desa T.A 2016 kepihak Kepolisian Resort Aceh Singkil tembusan Walikota dan Inspektorat,dengan materi pengaduan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Kuala Kepeng TA 2016 terkait kegiatan pembangunan balai pertemuan desa yang belum dilaksanakan pembangunannya.
Tim Inspektorat telah melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur audit antara lain dengan melaksanakan pemeriksaan fisik lapangan ,mengumpulkan bukti dan fakta dilapangan serta wawancara terkait kegiatan tersebut diperoleh kondisi dan fakta antara lain :
Hasil komfirmasi dengan Keuchik periode tersebut Sukri yang menyatakan APBKampong TA 2016 teralisasi seluruhnya.Hasil pemeriksaan dilokasi rencana pembangunan Balai Desa bersama dengan semua pihak sesuai BAP tgl 24 Okt 2019 diperoleh kondisi tidak ditemukan pembangunan Balai Desa dan dinyatakan tidak dilaksanakan pembangunannya.Sampai berakhirnya TA 2016 pembangunan Balai Desa tidak dilaksanakan namun Kepala Kampong periode 2011-2017 (Syukri) memerintahkan bendahara tahun 2016 Bahrum Lembong untuk melaksanakan pembayaran uang atas kegiatan tersebut.
Pada tgl 28 desember 2016 Bahrum Lembong menyerahkan uang tersebut kepada Sekdes 2016 Idris,A.Ma sebesar 42 juta yang disaksikan Kaur dan Babinsa.Sedangkan sisa dana sebesar 5,1 juta akan digunakan untuk pembayaran pajak,tetapi bukti pembayaran pajak tidak dapat dibuktikan olehnya.Menurut pengakuan Sekdes Idris uang tersebut sebesar 40 juta diberi kepada Ketua BPKampong Abdul Saman Lembong dengan kuitansi tgl 29 desember 2016 dan sisanya masih dalam penguasaan Idris.Saat dikomfirmasi Abdul Saman Lembong sesuai BAP tgl 29 Okt 2019 menyatakan bahwa tidak pernah menerima sejumlah uang yang dimaksud.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-Khusus) Inspektorat Kota Subulussalam Nomor:700/16/LHP-Khusus/2019 tgl 09 Desember 2019 yang ditanda tangani DRS.H.Salbunis,MAP merekomendasikan kepada Walikota supaya memerintahkan secara tertulis kepada (point 5) Kepala Kampong Kuala Kepeng periode 2011-2017 (sdr.Syukri) melalui Bendahara (sdr Bahrum lembong) agar menagih kembali pembayaran kegiatan pembangunan balai desa tersebut kepada pihak-pihak yang menerima pembayaran dan menyetor kembali ke kas Kampong Kuala Kepeng.
Terkait hal tersebut Kepala Desa saat ini periode 2017-2023 Abdul Saman Lembong rencananya akan segera melaporkan Sekdes Kuala Kepeng tahun 2016 yang diduga memalsukan tanda tangannya,kepada pihak Kepolisian,ujar Abdul Saman. (M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























