
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pengurusan Dokumen di Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibatasi. Setiap hari per Kecamatan maksimal 50 pemohon.
“Jadi, untuk pengurusan dukumen kependudukan seperti KK dan KTP itu dibatasi maksimal 50 per Kecamatan,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penduduk, Hj. Wahasah. Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, pembatasan pengurusan dukumen dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan sebagaimana mengingat pandemi Covid-19.
“Jadi, pengurusan KK tidak harus datang kecapil bisa dilakukan dirumah dengan menggunakan program SIMPONI. Untuk perekaman e-KTP karena berhadapan langsung maka diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes),” tegasnya.
Dia menambahkan, disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) permohonan kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Sumenep tetap stabil.
“Pengurusan Dukumen tetap stabil artinya tidak ada penurunan dan peningkatan meski di masa Pandemi Covid-19. Tiap harinya pemohon KK 200 s/d 250, dan pemohon e-KTP 300 pemohon,” jelasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























