Ambon – Maluku, Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Barat, Komisaris Devisi Logistik KPU SBB James Sahusilawane, membenarkan pada beberapa hari lalu Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengancam untuk mengundurkan diri dan menyampaikan 7 Tuntutan PPK Kabupaten SBB untuk di Realisasi oleh KPU.
Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sreram Bagian Barat (SBB) menyetujui tujuh point untuk direalisasi antara lain :
1. Merealisasikan Janji Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Saat 2 kali Pertemuan Dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten. SBB
2. Menunjukan Bukti Revisi Anggaran
3. Bendahara KPU Kabupaten. SBB segera merealisasikan anggaran/biaya pleno tingkat PPK dan PPS.
4. Sekretaris KPU Kabupaten SBB/bendahara menunjukan salinan RKA Khusus Anggaran PPK Dan PPS
5. Penjelasan terhadap pemotongan anggaran Operasional PPK,
6. Revisi Biaya Transport PPK DAN PPS Sesuai Kondisi Geografis Wilayah Kerja.
7. PPK DAN PPS Bimtek KPPS wajib dihadiri 7 anggota KPPS.
Atas dasar tuntutan tersebut KPU SBB memberikan Jawaban Terbuka Terkait Dengan Pernyataan 11 PPK, SE-Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai berikut :
1. Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah memerintahkan Bendahara untuk Merealisasikan Janji Tersebut.
2. Sekretaris telah menunjukkan bukti revisi anggaran melalui Websitte Dirjen Anggaran RI.
3. Bendahara bersedia membayar biaya Pleno pada hari Senin.
4. Bendahara telah menyerahkan RKKL kepada Ketua PPK.
5. Sekretaris melalui operator RKKL telah menjelaskan anggaran operasional PPK kepada Ketua PPK mengenai pembayaran kegiatan rapat sebesar Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang seharusnya dibayarkan Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupuah) akan direalisasikan bersamaan dengan pembayaran honor Maret sampai April.
6. Revisi ini akan diplenokan oleh Komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dan hasil rapat pleno akan disampaikan kepada ke KPU pusat.
7. Akan disesuaikan dengan surat Sekjen KPU RI Nomor : 358/KU.02.4-SD/01/SJ/III/2019 (Point B) Menyesuaikan Dengan Melihat Ketersediaan Anggaran Masing-masing Daerah Dari kondisi masing-masing Daerah. Jelas James di Gedung KPU Jalan poros Neniari Jumat, 22/03/2019.
Sementara itu Kordinator PPK Se- Kabupaten Seram Bagian Barat Ikran Wailissa dijumpai awak media di ruang kerjanya menyampaikan sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media atas dukungan memperjuangkan hak-hak mereka.
“kami atas nama PPK Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari rekan-rekan pers yang mana telah sama-sama membantu kami dalam turut serta memperjuangkan apa yang menjadi Keinginan kami selama ini.” Ungkap Ikran
Lanjut Waillisa sebagai Kordinator PPK Se-Kabupaten Setam Bagian Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada KPU RI dalam hal ini selaku penyelengara pemilu Republik Indonesia pada tahun 2019.
Khususnya, yang teristimewa kami sampaikan permohonan maaf kepada KPU SBB yang selama ini mungkin terjadi mis komunikasi terkait hak-hak kami. Alḥamdulillah pada hari ini semua telah terjawab dan terealisasi, dengan demikian apa yang menjadi tuntutan dan keberatan yang telah kami tuangkan dalam kesepakatan yang disertai dengan bubuhi tanda tangan diatas meterai, melalui kesempatan ini tidak berlaku lagi dan dicabut.
“Ada 7 point yang menjadi keberatan kami alhamdulillah semua telah terjawab, hanya saja untuk Bimtek KPPS senantiasa mengacu kepada surat edaran dari KPU RI. (J01)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























