Subulussalam-lintasindonesia.co.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Subulussalam Adita Karya Hut.M.Si Saat dikonfirmasi dirungan kerjanya mengatakan pekerjaan itu merupakan penawaran perusahaan bukan seperti yang sampaikan para pengunjuk rasa ALAM_AKSI kemaren saat melakukan aksi. Beberapa hari yang lalu Kamis (20/5/2021)
Kepala BPBD Adita Karya mengatakan kepawda awak media dirungan kerjanya bahwa dalam kontrak nilai yang sebenarnya 4,1 M, dengan pekerjaan Rehabilitasi dan Rekontruksi pengaman tebing tahun 2020 lalu di desa suka maju Kecamatan Sultan daulat Pelaksanaan tidak selesai di kerjakan oleh, perusahaan CV.Dua Sahabat.
“Artinya berdasarkan perjanjian di kontrak kerja dan berdasarkan perpres 16 thn 2018, tentang pengadaan barang dan jasa dinas memerintahkan konsultan, agar memberi teguran 1 dan 2 untuk mempercepat realisasi pekerjaan”terangnya
Ia menambahikan terkait pembangunan pengamanan tebing itu dikejar dengan tanggal waktu mati kontrak juga waktu penambahan waktu dan kita upayakan agar tercapainya penyelesaian pekerjaan, akan tetapi tidak juga diupayakan oleh perusahaan untuk menyelesaikannya.
Sehingga hasil rapat tim, memutuskan kontrak dalam pekerjaan tersebut, dan sesuai dengan di dalam isi kontrak bahwa setiap yang telah dikerjakan harus dibayarkan sesuai pekerjaan yang di kerjakan pihak rekanan, ujar Adita
Hasil perhitungan konsultan, progresnya tercapai 50,25 persen dan pembayaran jamin pelaksanaan 5% di potong langsung dan pembayaran total ke perusahaan 45,25%.Dan untuk itu juga sebelum di bayarkan, saya minta agar dilakukan dulu pemeriksaan oleh BPK dan menyurati Inspektorat untuk mendampinginya sebelum dilakukan pembayaran. Jelasnya Adita
Alhamdulilah BPK telah mengeluarkan LHP terhadap pekerjaan tersebut, dan kita akan mengusulkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam, dan akan kita sampaikan ke Inspektorat ULP dan tembusan ke DPRK kota Subulussalam.
Kabar terakhir yang saya dapat, ketika saya tanyakan di keuangan ketepatan 20 hari ramadhan apakah sisa 15 % sisa pekerjaan sudah dibayarkan ke perusahaan dijawab, kas lagi kosong, dan saya tidak tahu apakah sampai saat ini telah dibayarkan atau belum dibayarkan. cetusnya
Mengenai permintaan data oleh lembaga ke instansi kami, kalau mengacu pada PP 68 thn 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelengaraan pemerintah, dari aturan itu jelas bahwa siapapun berhak mendapatkan sesuatu informasi dari penyelengara pemerintah.
Akan tetapi perlu diperjelas, bahwa intansi atau lembaga pemerintah wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada setiap orang yang membutuhkan informasi, bukan meminta data-data seperti yang diinginkan, karena yang berhak meminta itu harus berdasarkan fungsi pokoknya, apakah itu lembaga atau instansi pemerintah yang dilindungi dengan Undang-undang, agar jangan salah dalam penggunaanya, terhadap sesuatu dokument negara.
Sedangkan Undang2 informasi keterbukaan publik, pada intinya dalam ketentuan umum, mendifinisikan bahwa masyarakat harus bisa memperoleh informasi atau suatu yang jelas terhadap sesuatu informasi yang dibutuhkan.
Jadi sudah jelas ada perbedaan dalam kamus bahasa indonesia bahwa informasi itu adalah sesuatu yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu, setelah mendapatkan informasi dari pemberi informasi. sedangkan data adalah hasil kesimpulan dari sesuatu pelaksanaan yang di kerjakan terhadap sesuatu objeck, ini lah perbedaan suatu pandangan dalam mengaplikasikan aturan undang-undang .Dan untuk memperoleh informasi dalam pengadaan barang dan jasa, sebenarnya sudah ada di sistem informasi rencana umum pelelangan atau sirup disitu semua dapat di akses seluruh di indonesia, tentang informasi tersebut. Tutupnya (M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























