Subulussalam-lintasindonesia.co.id
Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadli Pranata Bintang mengatakan usai rapat paripurna saat wawancara dengan awak media Pada hari Senin (24/5/2021)
Dari awal sebelum paripurna sebenarnya kita sudah lakukan badan musyawarah dan sudah kita lakukan tahapan-tahapan yang sudah di atur dalam tata tertip DPRK, tapi hari ini ada sedikit kebingungan diantara kita karena kami ini dianggap melakukan semena-mena, padahal kita bisa lihat sekretariat bisa dijelaskan dan memberikan pernyataan semua yang kita lakukan berdasarkan tata tertib DPRK yang dimana sama-sama kita telah setujui diawal kita dilantik menjadi anggota DPRK. Ujarnya
Ade Fadli menambahkan kita punya rapat, diantaranya ada rapat koordinasi, rapat komisi dan rapat badan musyawarah dan ini semu diatur dalam tata tertib (TATIB) DPRK tidak boleh rapat diwarung kopi ucapnya
“Semuanya itu bisa dicek dirisalah DPRK bahwa semua itu sudah dilakukan dengan koordinasi tidak ada yang dilakukan yang sipatnya tidak koordinasi apa lagi ini kepentingan masyarakat dan kepentingan kita bersama, dalam hal ini dia menilai mungkin saya kurang memanggil dia, itu mungkin asumsinya” kata Ade saat wawancara.
“Mana mungkin Agenda Rapat Paripurna tidak dikoordinasikan kepada Anggota DPRK”
Nah terkait Wolk outnya feraksi Geranat dari ruangan rapat paripurna pada dasarnya dibolehkan itu hak dari masing-masing Feraksi dan mengambil keputusan dari Feraksi itu sendiri. Namun setiap anggota DPR itu mempunyai hak sendiri apakah dia itu mengikuti sidang paripurna dan punya kepedulian terhadap masyarakat atau kepentingan terhadap yang dirapatkan pada hari ini. Ujarnya
“Namun kendati demikian, patauan awak media lintasindonesia.co.id, rapat paripurna dilangsungkan dengan persetujuan Feraksi lain Diantaranya Feraksi, Hanura dan feraksi Sada kata”.
Dengan agenda Paripurna penyampaian rekomendasi DPRK atas LKPJ Walikota Subulussalam tahun 2020, penetapan program legeslasi Kota Subulussalam tahun 2021, persetujuan bersama terhadap rancangan qanun tentang penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam dan Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah.
Selanjutnya persetujuan bersama terhadap rancangan qanun tentang perubahan atas qanun Kota Subulussalam No 13/2012 tentang pemerintah kampung, Diparipurnakan hingga berakhir (M.Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























