Kediri – (Media – Lintasindinesi.co.id ) – Dalam Rangka menjalankan Instruksi Perda Jatim no.2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri no.32 tahun 2020 , tentang perubahan , penyelenggaraan ketertiban umum , maka tadi malam intansi gabungan terdiri dari DENPOM ,TNI , POLRI , dan SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ( Satpol PP ) mengadakan Giat Operasi Yustisi di wilayah kota Kediri
Adapun Giat Operasi yustisi ini , sasarannya meliputi tempat usaha , tempat keramaian , fasum dll di wilayah kota Kediri , operasi di mulai pukul 20.00 WIB Sampai selesai
Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang di sebabkan oleh virus Corona ( covid – 19 ) Dalam Giat ini dari Kepolisian Kompol Abraham Sisik S. Sos.SH.MH , selaku Kabag Ops Polres Kediri kota yang di ikuti 45 personil gabungan
“Giat Kali ini terdiri dari personil gabungan yaitu dari DENPOM , TNI , POLRI dan SATPOL PP kota kediri dan bertujuan untuk menyadarkan kepada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan agar virus covid – 19 ini segera berachir ” ungkap Bp Nurkhamid
Adapun personil gabungan kali ini :
1.dari Polres Kediri.
a.Satlantas 4 personil
b.Sat sabhara 10 personil
C.Sat Reskrim 5 personil
D.Sat Intelkam 2 personil
E.Sat Narkoba 2 personil
F.Sat Binmas 2 personil
G.Piket Humas 1personil
H.Provos 2 Personil
2.DENPOM V/2-2 2 personil
3.KODIM 0809/ Kediri 5 personil
4.Satpol PP Kota Kediri
a.PPNS Satpol PP kota Kediri
1.Bpk Yuni Widiyanto . SE
2.Bpk Femy Syahfonto S.Sos
3.Bpk Sukahar Kusmen S.Sos.M.Si.
B.Regu 1 Satpol PP kota Kediri yang di pimpin Danru Bpk Suroso
C.Anggota TDD Satpol PP kota Kediri 3 personil
Adapun sasaran malam itu meliputi 5 tempat :
1.Angkringan “MAS CITUT” alamat jln.Penanggungan Kelurahan Bandar Lor kecamatan Mojoroto , pelanggaran “tidak menjaga jarak” sangsi di peringatkan
2.Angkringan “ENG THONG” Jln. Penanggungan Kel.Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri , pelanggaran “nihil” tetapi petugas tetap mengingatkan kepada pemilik angkringan dan pengunjung supaya tetap mematuhi protokol kesehatan
3″.WANMORN CAFE ” Jln.Penanggungan Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kediri Pelanggaran ” tidak jaga jarak , penataan meja kurang dari 1 meter , jam operasi tertulis sampai jam 23.00 WIB. melebihi jam yang di tentukan oleh
pemerintah , “SANGSI ” di lakukan tindakan Yustisi 1 orang pemilik cafe
4.”ANGKRINGAN LEK TO SEMERU ” Jln. Semeru no.184 kota Kediri ,pelanggaran tidak jaga jarak dan tidak tersedianya tempat untuk cuci tangan “sangsi” peringatan kepada pemilik cafe untuk mematuhi protokol kesehatan
5″ANGKRINGAN WAHYU DEPAN LP” Alamat Jln. Jaksa Agung Suprapto kota Kediri pelangara tidak jaga jarak dan tidak memakai masker “Sangsi ” di lakukan penindakan Yustisi terhadap 2 orang pengunjug
Dari hasil operasi ini para pelanggar akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jln.Jaksa Agung Suprapto Kel.Mojoroto Kec.Mojoroto, Kediri untuk menjalani sidang pada hari senen 12 Oktober 2020
Giat gabungan DENPOM , TNI , POLRI dan SATPOL PP kota Kediri selesai pada pukul 22.00 WIB. Dan Berlangsung lancar ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























