Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-SEL / Oku / Isu Pembayaran Darah Dari Pendonor : Ini Penjelasan Dari Kabid UTD, PMI Kab. OKU

Isu Pembayaran Darah Dari Pendonor : Ini Penjelasan Dari Kabid UTD, PMI Kab. OKU

Baturaja, OKU – Media Lintas Indonesia – Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Kehabisan Stok Darah dan isu tentang adanya pendonor darah itu bayar.

Kabid Pelayanan UTD PMI OKU, Dedi Arisandi, menyikapi dan memberi penjelasan pada awak media, (30/1/19) Memang benar kami ada problem hal semacam itu.

,”Sudah dua hari belakangan ini, stok darah di PMI Kab.OKU habis, dari golongan darah A, B, AB dan O, tidak ada sama sekali,untuk menghadapi permintaan darah yang makin meningkat,”Kata Dedi.

Dikarenakan batas darah yang di simpan kelemari tempat penyimpanan darah, cuman bertahan hanya 30 hari saja kalau lewat dari batas itu, sudah tidak layak untuk diberikan kepada pasien yang membutuhkan, hal itu langsung kita musnakan,”Jelas Dedi.

Disinggung isu permasalahan tentang pendonor darah, setelah mendonor darah malah bayar, sebesar Rp.360 000-, Kabid Pelayanan UTD PMI Kab OKU,pun menerangkan,”Kalau untuk pendonor darah sukarela atau geratis malahan kita kasih minuman susu dan roti, pendonor pengganti pun kita lakukan sama saja tapi kalau dikenakan biaya itu salah,”Terang Dedi.

,”Pemakaian itu geratis kalau dirawatnya di rumah Sakit Pemerintah dan juga ada kartu jaminan,tapi kalau dirawatnya di rumah Sakit Swasta tidak mempunyai kartu jaminan seperti BPJS atau kartu jaminan lainnya, itu Otomatis ada biaya, dan biaya itu untuk mengganti pengelolaan darah namanya,mulai dari kantong darah, pemeriksaan AB, pemeriksaan penyakit serta yang lainnya,,”ungkapnya.

Tapi ada sebagian dari masyarakat atau yang lainnya yang masih ada salah presepsi, ketika stok darah di PMI kosong ada keluarganya di rawat di rumah Sakit Swasta atau tidak memakai jaminan,dan memakai fasilitas umum, jadi yang mendonorkan keluarganya sendiri, ketika keluarganya sendiri yang donor, itulah ada biayanya tadi yang harus di bayarkan,”Imbuhnya.

lanjut Dedi,”kalau dia pasien umum Non jaminan misalnya di rumah Sakit Swasta tadi dan ada beberapa rumah sakit bayarnya di PMI, karna mereka beralasan untuk administrasinya belum siap dan alasan kedua itu lama tapi perbulannyakan akan di setor ke PMI, untuk pasien umum bayarnya disini,”

Tapi pada dasarnya kami menolak, sebab kalau yang namanya tentang darah ini agak sensitif, umpama tagian dari rumah sakit Lima Juta itu biasa akan tetapi kalau ada tagian dari PMI masalah darah kok bayar, itu yang terjadi di kalangan masyarakat pada Umumnya, mangkanya saran dari kami teman PMI untuk penagian darah itu di rumah Sakit saja.

Mengenai dana yang harus di bayarkan itu sudah sesuai surat edaran dari Kemenkes RI. dan surat edaran dari Bupati OKU (Perbup) dalam satu kantongnya biaya yang harus di bayar adalah sebesar Rp.360.000 serta tidak boleh dinaikkan walaupun cuman satu ribu rupiah, apa bila terjadi ada yang dinaikkan sudah pasti izin UTD nya akan di cabut,”Pungkasnya.(Af/Adi).

Check Also

PDAM Tirta Raja OKU Atasi Cepat Gangguan Pipa Bocor. Distribusi Air Bersih

BATURAJA, LINTASINDONESIA.CO.ID- PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengatasi gangguan distribusi …

Pemerintah Desa Kecamatan Sosoh Buay Rayap Adakan Silaturahmi Dengan Awak Media

Baturaja (OKU), Media Lintas Indonesia – Selasa, 06/07/2021 bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Camat …

Saya Menyatakan Mundur Dari Jabatan Kabag Protokol Pemkab OKU, Itu Kata Feri Iswan

Baturaja (OKU) – Ratusan wartawan khususnya yang tergabung dalam Forum Jurnalis (FKJ) Kabupaten Ogan Komering …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!