BELITUNG-Tanjung pandan-www.media-lintasindonesia.co.id- Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2020 yang diperingati setiap tanggal 3 Mei 2020, rekan-rekan jurnalis dihadapkan dengan wabah di tengah corona, sehingga arus Informasi menjadi bagian yang tak kalah penting.
Berikut penjelasan wartawan senior Belitung Jasman SE, saat dikonfirmasi media-lintasindonesia pada hari ini, Minggu (03/05/2020) terkait peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2020 yang diperingati setiap 3 Mei 2020, menurutnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Karena itulah dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ulasnya.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.
“Tidak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya,” tandasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, rekan-rekan jurnalis dimudahkan mendapatkan hak atas informasi dan hak untuk tahu dari semua pihak/masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.”harapan Jasman.(In)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























