Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Sejumlah Desa se Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diperiksa penyidik di ruangan Pidana Korupsi (Pidkor) Polres setempat.
Mereka diperiksa terkait dugaan penyimpangan realisasi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun 2017.
Dari sejumlah Kepala Desa se Kecamatan Arjasa yang diperiksa, salah satu diantaranya adalah Kepala Desa Pamdeman, Abdul Jalil.
Abdul Jalil (seorang kades) mengaku diperiksa sekitar empat jam di Mapolres Sumenep. Dia baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 15.50 Wib dengan membawa setumpuk berkas dibungkus tas kain warna hitam.
“Diperiksa mulai pukul 11.30,” kata Abdul Jalil, Kepala Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa saat ditemui awak media di Mapolres Sumenep, Rabu, (6/3/2019).
Dalam pemeriksaan, lanjut Jalil, dirinya ditanyakan mengenai anggaran DD – ADD selama tiga tahun, sejak 2015 hingga 2017.
“Ya (ditanya) soal pembangunan desa, mengenai pembelian alat kantor, ATK berapa, tidak ada masalah,”paparnya.
Ditanya mengenai realisasi DD-ADD yang disinyalir bermasalah, dirinya menyakini pembangunan melalui anggaran DD-ADD tidak ada persoalan yang sampai mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Insya Allah, menurut saya untuk saya sudah dikerjakan, InsyaAllah tidak ada masalah,” tegasnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh Heri membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Desa se Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
“Sesuai hasil koordinasi dengan KBO Reskrim, memang benar ada pemeriksaan untuk Kades di Kecamatan Arjasa,” terangnya.
Hanya saja, mantan Kapolsek Kota itu tidak menyebutkan jumlah Kepala Desa yang diperiksa.
“Sesuai hasil koordinasi hanya sebagian, saya tidak tahu jumlah pasti,” pungkasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























