
Lintasindonesia-co.id.Jelang dimulai kembali kegiatan belajar mengajar yang akan efektif terhitung 12 Juli 2021.Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Lingga Junaidi Adjam menyampaikan bahwa ada dua kebijakan yang berlaku di Kabupaten Lingga, terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tersebut.
Seperti daerah yang berada dalam oranye seperti Kecamatan Singkep, Kecamatan Lingga dan Kecamatan Lingga Utara, Jakarta masih diharuskan melaksakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau dalam jaringan (DARING) atau belajar online.
Sedangkan untuk wilayah lain seperti Singkep Barat, Kecamatan kepulan Posek, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Singkep Pesisir,Kecamatan Senayang,Kecamatan Bakung Serumpun,Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Selayar dan Kecamatan Temiang Pesisir,boleh menyelengarakan KBM secara tatap muka.
Kebijakan tersebut disampaikan Junadi Adjam sebagai Kepala Dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga Kabupaten Lingga, setelah melalui koordinasi bersama dengan tim satuan tugas Covid-19.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021.Nomor 384/2021.HK.01.08/MENKES/4242/2021,No.440-717/2021 tentang panduan penyelengara pembelajaran masa Pandemi Covid-19 yang menyatakan bawa kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 12 Juli 2021.
Junaidi Adjam mengatakan kegiatan tatap muka tetap berpedoman kepada surat keputusan bersama 4 Kementerian, yang prinsipnya harus dengan persetujuan orang tua wali murid dan juga penerapan protokol kesehatan,”kata Kadis pendidikan.
(Kasmiran.B)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























