Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Kantor pusat BPRS Bhakti Sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur di demo Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumenep Berdaulat, Kamis (20/6/2019).
Kedatangan mereka mempertanyakan adanya dugaan adanya “maen mata atau kongkalikong” pada proyek investasi pembangunan pasar Anom baru antara PT. Maje dengan BPRS Bhakti Sumekar.
Dalam orasinya, Bagus Junaidi mengatakan, bahwa Proyek Investasi Bangun Serah Guna (BSG) Pembangunan Pasar Anom diduga hanya kedok untuk menciptakan Korupsi secara berjamaah.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berbagai pelanggaran dilakukan oleh sekelompok oknum-oknum Pejabat Pemkab Sumenep, Penyelenggara Negara, BUMD dan pihak swasta,” katanya.
Menurutnya, Bank BPRS diduga telah menjadi sebuah Bank transaksi liar dalam kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Anom antara PT Maje dan Pemda Sumenep.
Sehingga Pemda melalui Bank BPRS telah membiayai PT Maje selaku Investor dengan cara menambahkan menyertakan modal Pemda Sumenep ke Bank BPRS sebesar Rp. 23.300.000.000,00 berdasarkan SP2D No. 16267/SP2D-LS tanggal 30 Desember 2014.
“Bank BPRS membantu PT Maje dengan cara membeli Toko, Stan, Kios dan Los Pasar di awal tahun 2015 padahal bangunan belum terbangun, dengan begitu Bank BPRS melanggar sejumlah ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.
Direktur BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko mengatakan, jika ini bukan debat siapa yang salah dan benar. Ini murni mencari solusi. Keberadaan blok A Pasar Anom Baru untuk mecarikan solusi terkait pedagang yang terdampak kebakaran ditahun 2007.
“Berkaitan dengan Audensi tadi, saya bukan ahli hukum tapi kami belajar hukum, dan nanti kita uji,” ucapnya.
Bahkan, dia menyebutkan, kontrak pembelian akan dilakukan langkah-langkah review, sehingga akan meminta kepada para ahli hukum, khususnya biro hukum Pemkab.“Acuan kita hanya Bisnis saja,” jelas Novi saat di wawancarai. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























