sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana :
1. Dasar :
LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, Tanggal 05 Februari 2020
2. Waktu Kejadian :
Pada Tanggal 05 Februari 2020 sekira jam 14.00 wib.
3. TKP :
Dirumah makan AYUNI di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
4. Korban :
EFRIZAL BIN ALI USMAN, 35 Tahun, wiraswasta, Alamat Jl Bonglai Tengah Rt 001 Rw 002 Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
5. Pelaku :
HERMAN BIN CIK AGUS, 43 tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Lampung Utara.
6. Kronologis kejadian :
pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 14.30 wib, pelaku dan korban bertemu di rumah makan di AYUNI, dan terjadi cekcok mulut yang akhirnya terjadi pemukulan kepada korban.
7. Kronologis Penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020, Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim Lampung Utara di back up Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi keberadaan pelaku yg langsung melakukan Penangkapan di rumah mertua Tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning Dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku diamankan polres Lampung utara untuk dilakukan penyidikan.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























