Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto bakal menentukan kasus hukum soal dugaan penggarapan lahan tanpa idzin oleh PT EML (Energy Mineral Langgeng) di lahan pengeboran ENC 2 Desa Tanjung. Selasa (2/10/2018).
Soal laporan dari ahli Waris, Yanto, terkait dugaan penggarapan lahan tanpa idzin yang dilakukan oleh PT EML, penyidik bakal segera menentukan kasus hukum.
Hal itu bakal dilaksanakan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
Namun, Kasat Reskrim ini masih belum bisa memastikan kapan gelar perkara ini bakal dilaksanakan.
“Ya, dalam waktu dekat. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto pada media.
Dia menambahkan, penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan, pihaknya memastikan tetap berlanjut, hanya saja kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan oleh penyidik.
“Laporan ini terus berlanjut hingga menemukan titik terang. Sudah banyak kami minta keterangan terkait laporan dari ahli waris mas, ” tandasnya.
Dengan demikian, pihaknya telah meminta keterangan dari perusahaan dalam hal ini PT EML. Termasuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tanjung dan perangkat desa yang diduga mengetahui status lahan tersebut. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























