
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- NS, 27 (Inisial perempuan) Warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur tewas ditangan suaminya. Sabtu (05/10/2024).
NS tewas lantaran diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial AR, 28 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.15 wib, korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dirumah mertuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Kemudian korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya oleh suaminya dengan cara dicekik. Pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban.
Sekitar pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya di Dusun Sarperreng, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” katanya.
Menurutnya, setelah korban sembuh pada bulan September 2024 lalu, korban kembali kerumah suaminya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Dikarenakan situasi dalam rumah tangganya itu sudah mulai membaik.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober tahun 2024, sekitar pukul 01.00 wib, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah.
Sehingga, kata Widi, suaminya melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan. Dari peristiwa pemukulan tersebut hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
“Keesokan harinya, pada Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, pukul 16.30 wib, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari informasi tersebut Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 Oktober tahun 2024, sekitar pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger.
“Pelaku kemudian diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku. AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan demikian, adapun motif tersangka sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Dari kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau juga ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























