Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / LAMPUNG / Lampung Utara / Kasus Sumur Bor, Kejari Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Sumur Bor, Kejari Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

LAMPUNG UTARA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua orang dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Lampung Utara. Kamis (10/12/2020).

Kedua tersangka tersebut bernama Rusdie Baron dan Adip Sapto Putranto

Dalam kegiatan tersebut, Rusdie Baron selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Lampura melalui Kasi Pidsus, Aditya Nugroho menjelaskan, kronologi kegiatan tersebut yaitu pada tahun 2015 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara melaksanakan program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) dimana program tersebut berasal dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.

” Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2015 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) tersebut sebanyak 25 (Dua puluh lima) unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 4.537.500.000 (empat miliyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumbber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya.

Masih Aditya, Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan kerugian keuangan Negara

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)

Check Also

Wakil Bupati Lampung Utara Menyerahkan SPT Secara Simbolis Untuk 23 Kecamatan

Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, S.H. Menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Tenaga Kerja Sukarela …

Lima Pejabat Eselon II Pemkab Lampung Utara Dilantik

KOTABUMI – Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., melantik dan mengambil sumpah Lima …

“Zonasi SMA Negeri 1 Kotabumi kacau”

Salah satu oknum guru yang bertugas mengajar di SMAN 1 Kotabumi, Lampung Utara, mengaminkan jarak …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!