Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / MALUKU / Kedua Kalinya di DPRD Malteng Wartawan di Intimidasi,PWI Malteng Angkat Bicara

Kedua Kalinya di DPRD Malteng Wartawan di Intimidasi,PWI Malteng Angkat Bicara

Masohi,MediaLintasIndinesia – Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Syahril Silawane yang kini menjabat ketua OKK partai Demokrat kabupaten Maluku Tengah(Malteng) melakukan intimidasi terhadap wartawan Carang Tv Ambon Muhamad Sanaky di DPRD Jumat (22/7/2022).

Atas kejadian ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tengah mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Sahril Silawane karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Selaku koordinator PWI Maluku Tengah kami mengutuk keras tindakan saudara Syahril Silawane karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Karateker PWI Malteng, Abdul Kayum Ely.

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya saudara Sahrul Silawane paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis”jelas Kayum.

Senada disampaikan Sekretaris PWI Steward Mickael Toisutta Mengatakan, Tindakan yang dilakukan Silawane juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Atas peristiwa tersebut, Toisutta meminta Pimpinan dan Sekretariat DPRD Maluku Tengah mengevaluasi kinerja oknum Pamdal yang melakukan intimidasi pelarangan terhadap Jurnalis Carang TV kemarin.

Meskipun,kata Toisutta,Ketua DPC Demokrat Maluku Tengah, Djailani Tomagola sudah beritikad baik dan meminta maaf secara langsung kepada sejumlah wartawan usai insiden itu, namun PWI tetap berpesan agar selaku Ketua DPC, Tomagola harus menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk terhadap partai Demokrat.

Karena jika,tambah Toisutta, hal serupa terjadi lagi kepada wartawan di daerah ini maka kami PWI tak akan segan segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis di daerah ini.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan politikus maupun pejabat dan lainnya maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,”tegas Toisutta.(*Tim)

Check Also

Diduga Pengangkutan Material Golongan C secara ilegal.

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID , SBT |DPC LSM PMPRI SBT Desak Polres Seram Bagian Timur agar Segera periksa …

Ketua LSM PMPRI Seram Bagian Timur Resmi Melaporkan  Dugaan Kasus KKN (Gratifikasi) 

SBT, lintasindonesia.co.id |Ketua LSM PMPRI Seram Bagian Timur resmi melaporkan dugaan kasus KKN (Gratifikasi) pada …

Dua Hari Nono Sampono Gelar Reses Di Kabupaten Bursel

Maluku, Lintasindonesia.co.id -Buru selatan Wakil Ketua DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purna) DR Nono Sampono, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!