Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-BAR / KEGIATAN GALIAN OLEH CV GUNUNG PUNGGUG DIDUGA ADA PELANGGARAN HUKUM

KEGIATAN GALIAN OLEH CV GUNUNG PUNGGUG DIDUGA ADA PELANGGARAN HUKUM

Sumatera Barat – Surat Izin galian C Perusahaan Cv.Gunung PungguG dengan terkait Anak Pewaris M.Rasyid dengan diduga melaku kan Pemalsuan hIbah Kuasa terhadap Maylinda binti M.Rasyid merupakan adik kandung dari syafrizal yang juga anak ke enam, bertepan tinggal di nagari barung belantai .

Syafrizal mengatakan, adik saya benar tidak pernah memberi kuasa kepada adiknya yang bernama  Ridar ambri dan kami tidak pernah merasa sepakat  untuk membeberi kuasa memindah menjual dan lain kepada pihak penyerobot tanah warisan orang tua kami , dan kami ada hasil rekaman dan telppn mengaku Rasa kepunyaan Pribadi hingga berani merusak galian tanah dan pokok durian ditebang dengan melibat pembeli yg bernama Sahrul , perambah hutan lindung kegiatan di kampung barung belantai .

Kami hak ahli waris menduga ada Oknum Kepala desa Insial WL dan oknum Kerapatan adad belantai dan peran serta Oknum Camat tarusan memberi izin Rekomunfasi Kepada Ridar Ambri untuk mendapat Izin Galian c , yang merupakan tanah kami dikawasan rajo Agam .

Dalam rekaman, adayang  ikut dalam pengangkutan truk Cold disel milik oknum Partai dengan berbagi hasil kontrak kerja yg di sepakati Perusahaan /Ridar ambri dengan menjual Tanah Timbun selama 18 bulan dalam keterangan oleh derektut Cv.Gunung Punggug .

Ridar ambri menerima begitu, ada diduga berbagi hasil dengan pihak lain yg juga melibatkan onkum desa dan  Kerapatan adad serta oknum camat tarusan untuk lebih jelas mohon kiranya kepada bpk Bupati Persisir selatan agar memangil pihak terkait dengan adanya masalah ini.

Pengrusakan tanah orang tua kami tersebut di rajo agam barung belantai dengan bukti vidio foto serta foto pemalsuan surat kuasa , jelas safrizal.

Dengan di terbitkan surat izin galian c dan lingkung hidup di  Dinas tepadu dan likungan hidup kami siap untuk sebagai saksi ahli waris .

Diduga apa ada pungli dengan persyaratan mereka perbuat sangat lemah dan cacat demi hukum karena keputusan  kuasa ahli waris, kami tidak pernah di panggil oleh pihak Notaris di padang dan painan baik pun kepala Desa barung belantai dan Kerapatan adad camat Tarusan untuk ikut sepakat mengizinkan .( Syafrizal )

Check Also

CV.GUNUNG PUNGGUG Melakukan Aktivitas Galian C di Rajo Agam Diduga Belum Kantongi Izin

Pesisir Selatan,mLI ,- Penggalian tanah warisan Habu nipah dan M.Rasyid di rajo agam oleh cv. …

Pemkab Mamuju Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Habsi : Ini Buah atas Kerja Keras Bersama Untuk Memberikan Yang Terbaik Pada Masyarakat Upaya …

KASUS KDRT YANG TAK KUNJUNG USAI

Awal kejadian tersangka Aidil usman(35)pulang dari berjalan sekitar jam 3.10 subuh, kemudian membangunkan istrinya Nova(30) …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!