Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum, Kamis (15/11/2018).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kepala seksi Barang Bukti Kejari Sumenep Edi Sudrajat mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini diperoleh dari sejumlah tindak pidana sejak 6 (enam) bulan lalu, mulai dari kasus tindak pidana Kejahatan, Miras dan Sabu.
“Untuk miras itu berjumlah 578 botol yang dimusnahkan, itu di dapat dari 18 perkara,” kata Edi saat dikonfirmasi usai kegiatan pemusnahan.
Sedangkan untuk barang bukti tindak pidana Narkotika dan Sabu yang dimusnahkan sebanyak 35,5 gram.
“Ini didapat dari 32 macam kasus tindak pidana kasus Narkotika dan Sabu,” paparnya.
Dalam pelaksanaan Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh beberapa perwakilan, salah satunya Polres Sumenep, BNN Sumenep dan Kepala Rutan Kabupaten Sumenep. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























