Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal berlangsung digelar. Proses rekrutmen BPD tersebut perlu dilakukan secara terbuka.
Sebagaimana disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Moh Ramli, bagi desa yang melaksanakan rekrutmen BPD diharapkan dilakukan secara terbuka.
“Jadi, harus terbuka. Jadi sangat penting. Karena BPD ini akan bersama Kades nantinya membangun Desa,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam rekrutmen BPD tersebut telah diatur dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomer 7 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Oleh karena itu, dalam peraturan tersebut semuanya telah diuraikan termasuk pola rekrutmen yang harus dilakukan untuk mengisi lembaga.
“Aturan mutlak misalnya, anggota BPD harus berpendidikan minimal SLTA sederajat. Dan basis intelektualitas ini sangat penting. Bayangkan saja, 6 tahun para anggota BPD ini nantinya akan ikut andil dalam pemerintahan desa. Jika mereka kurang berpendidikan, ya pasti sangat riskan,” tuturnya.
Dengan demikian, untuk menciptakan suasana demokratis di desa juga telah dijabarkan dalam Perbup nomer 7 tahun 2020 tersebut.
“Para calon anggota BPD ini harus tidak memiliki ikatan darah dengan Kepala Desa yang menjabat. Harus dibuktikan dengan dokumen kependudukan. Dan mereka juga harus membuat surat pernyataan bermaterai,” jelasnya.
Bahkan, DPMD Sumenep terus gencar melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan seluruh kecamatan untuk pengisian anggota DPD itu.
“Sejak pertengahan Februari ini sudah kita lakukan. Insyaallah di bulan Maret nanti juga kita lakukan ke Pulau dengan Pak Bupati,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























