

Nunukan-Lintas Indonesia.“Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara(Kaltara),“Hj.Rahma Leppa”Resmi melantik dua anggota
baru pengganti antar waktu(PAW).
Rapat Paripurna DPRD Nunukan Ke-III,dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024,berlangsung di ruang rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Nunukan Hj.Leppa didampingi Wakil Ketua Dua Burhanuddin,S.Hi, Asisten Pemerintahan
dan Kesra Muhammad Amin,SH mewakili Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura,Hafid,SE.MM pada,Kamis(14/01/2021).
Dua anggota PAW yang dilantik yakni,Robinson Totong menggantikan H.Irwan Sabri yang maju sebagai calon wakil gubernur Kaltara di Pilkada
Serentak 2020 kemarin.
Sedangkan,Darmawansyah dilantik menggantikan H.Dani Iskandar yang maju
sebagai Calon Bupati(Cabup)Nunukan pada 9 Desember 2020.
Robinson Totong menggantikan H.Irwan Sabri,SE selaku wakil Ketua DPRD Nunukan dan“Darwansyah”dilantik menggantikan H.Dani Iskandar dari Partai Demokrat daerah pemilihan I yakni Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Ketua DPRD Nunukan Hj.Rahma Leppa
mengatakan bahwa,pelantikan ini awal bagi mereka melaksanakan tugas sebagai
Wakil Rakyat.“Saya berharap mereka dapat bekerjasama dengan semua anggota DPRD Nunukan dalam menjalin hubungan yang baik dengan mitra kerja demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Karena menurut Hj.Leppa,Pergantian Antar Waktu(PAW)bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Nunukan,”ungkapnya.
Kata Hj.Leppa,“Selamat datang di kantor DPRD Nunukan,kepada Pak Robinson Totong dan Pak Darmawansyah,dengan seperti ini kita sudah bisa memenuhi unsur kelengkapan DPRD,”ujarnya.
Lebih lanjut menurut Hj.Leppa,keduanya harus segera menyesuaikan diri,serta berbagai ketentuan dan tata tertib harus dipelajari dan
akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa,dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk peraturan daerah bersama ρemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan.APBD.
Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap PERDA,dan APBD,serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan”.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh DPRD selaku wakil rakyat, sehingga saya berharap agar DPRD dan pemerintah daerah dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,”ungkap Hj.Leppa./Rhonye.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























