Bangka.Lintas Indonesia.co.id — sebagai Anggota DPRD kab. Bangka saya menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU MD3, UU Pemda dan Tatib DPRD Kab. Bangka, terhadap kinerja dan kibijakan Pemerintah Daerah Kab. Bangka.
sejak dilantik 16 September 2019 Taufik Turki sebagai anggota DPRD Bangka periode 2019-2024, jadi apanya yang aneh kalau Saudara Bupati Bangka menuding “silakan bertanya kepada Taufik, dia itu anggota DPRD Bangka atau bukan?”, dan mengenai masalah pajak galian C tidak perlu saya tanggapi, karena sudah jelas diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan ritribusi daerah, silakan Saudara Bupati Bangka baca dan pelajari UU tersebut beserta turunannya.
Sejak menjadi Ketua DPC PERADI Babel dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka, saya selalu berjuang dan menyuarakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan hukum, karena naluri saya sebagai aktivis dan dibesarkan di dunia pergerakan yaitu HMI. jadi sebagai alumni HMI wajib memberikan warna baru dalam setiap langkah dan perjuangan, jadi tidak benar tudingan Saudara Bupati Bangka yang menyatakan :”merasa aneh ada apa dengan Taufik selama ini diam namun saat Bupati dijabatnya, Taufik bersuara”, padahal saya selalu mengkeritisi kebijakan Pemda Bangka yang tidak produktif dan bertentangan dengan regulasi.
mengenai penyalahgunaan wewenang, saya ingin jelaskan kepada Saudara Bupati Bangka, tentang larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 17 ayat 2 yaitu : “larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang”, masalah ini kita kaitkan dengan polemik PT. Pulomas Sentosa saat ini yaitu : bahwa ijin pengerukan PT. Pulomas Sentosa berakhir tanggal 28 Nopember 2017 berdasarkan Surat Bupati Bangka Nomor : 523/2238/V/2017, maka pada tanggal 29 November 2019 Saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjang SIKK selama 6 bulan kepada PT. Pulomas Sentosa dan tanggal 5 Mei 2020 Saudara Bupati Bangka kembali memperpanjang SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa untuk jangka waktu 4 tahun kedepan, artinya selama Saudara Mulkan menjabat sebagai Bupati Bangka sudah 2 kali memperpanjang SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2 menyatakan : “perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan”, bahwa berdasarkan fakta Saudara Bupati Bangka suadah 2 kali memperpanjang SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa, maka sudah jelas tindakan dan kebijakan Saudara Bupati Bangka tersebut telah menyalahi kewenangannya, oleh karena itu kami dari Frakai Gerindra DPRD Kab. Bangka, mendesak kepada Saudara Bupati Bangka untuk segera mencabut SIKK milik PT. Pulomas Sentosa,” pungkas Taufik. ( TYS / Babel )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























