
BABEL,Lintastasindonesia.co.id |Penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Kepulauan Bangka Belitung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kantor Kanwil Kemenkumham Prov. Kep. Babel, Rabu, (25/1) siang.
Kakanwil Kemenkumham Prov. Kep. Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., berpesan kepada para Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang hadir pada acara tersebut, agar lebih dapat memaksimalkan serapan anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Untuk itu perlu melakukan evaluasi internal di dalam lembaga OBH masing-masing, yaitu dengan menyiapkan langkah-langkah jitu dengan membuat planning atau perencanaan program kerja yang matang, supaya anggaran yang telah disediakan dapat terserap dengan maksimal.
“Pada triwulan ke-II Tahun 2023 ini, diharapkan Para OBH mampu melakukan penyerapan anggaran minimal sebesar 50% dari jumlah anggaran yang diberikan, sehingga tidak terjadi pemotongan anggaran kepada OBH. Apabila menemui kendala dilapangan dalam pelaksanaan bantuan hukum atau saat akan membuat laporan atau rembers, silahkan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kanwil, nanti akan kami bantu”, ucap Harun saat memberikan sambutan.
Harun Sulianto juga berharap dan berpesan, supaya kedepan tidak ada lagi pengaduan-pengaduan yang terjadi dari masyarakat kepada OBH ke Panwas Bankum, seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kedepannya tidak ada lagi kejadian pengaduan yang sudah terjadi, terulang lagi kedepannya”, sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Prov. Kep. Bangka Belitung, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si., menyebutkan, “bahwa berdasarkan catatan pada tahun 2022 secara keseluruhan penyerapan anggaran bantuan hukum sudah mencapai 99,29% dari total anggaran baik litigasi maupun non litigasi sebesar Rp. 426.100.000”.
Eva juga menyampaikan, jika anggaran bantuan hukum tahun 2022 sangat minim karena adanya pemblokiran dari pusat sebesar 186 juta.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas capaian kerja OBH Tahun 2022 tersebut. Namun hal tersebut masih perlu untuk dioptimalkan dan dimaksimalkan lagi sehingga mencapai angka penyerapan 100% di tahun anggaran 2023 ini”, ucap Eva.
Lebih lanjut Eva Gantini menjelaskan, bahwa untuk tahun ini total anggaran meningkat menjadi Rp. 661.360.000,- dengan rincian diperuntukan untuk bantun hukum Litigasi sebesar Rp. 576.000.000,- dan bantuan hukum Non Litigasi sebesar Rp.85.360.000,-
“Harapannya dengan peningkatan anggaran pada tahun ini akan membuat semakin banyak masyarakat mendapatkan manfaat dari program bantuan hukum,” harapnya.
Selain itu, Eva juga mengingatkan sekali lagi kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah dipercaya oleh pemerintah melalui Kanwilkumham Babel untuk dapat menyerap anggaran diatas 50%, agar di tahun selanjutnya tidak terjadi pengurangan anggaran terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH tersebut.
“Diharapkan tidak terjadi lagi pengaduan-pengaduan seperti yang sebelumnya karena dampaknya adalah pengurangan terhadap anggaran kepada OBH tersebut,” jelasnya.
Eva kembali menguraikan bahwa dari data statistik di tahun 2022, bantuan hukum litigasi untuk perkara Pidana sebanyak 72 Perkara, dengan rincian: 41 perkara mengenai Penyalahgunaan Narkotika, 6 perkara mengenai Perlindungan Anak, dan 5 perkara mengenai perkara tambang ilegal. Sedangkan perkara perdata sebanyak 31 perkara, dengan rincian: 23 perkara mengenai perceraian, 6 perkara mengenai PHI/Perburuhan, dan 1 perkara mengenai dispensasi Nikah.
“Sedangkan, untuk bantuan hukum Non Litigasi terdapat 42 kegiatan dengan rincian: Penyuluhan Hukum 27 kegiatan, Mediasi 6 kali, Pendampingan Diluar Pengadilan 5 kali, Negosiasi sebanyak 2 kali, Konsultasi Hukum 1 kali, dan investigasi kasus sebanyak 1 kali,” urainya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, Heriyanto, S.H., M.H., mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang memberikan peningkatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan peningkatan anggaran hampir 40% menunjukkan bahwa pemerintah pusat peduli terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu untuk mengakses keadilan (acces to justice) baik diluar maupun di dalam pengadilan.
“Ini adalah suatu wujud nyata, dimana Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mengakses dan mendapatkan keadilan”, tambahnya.
Lebih lanjut Heriyanto menjelaskan, jika berdasar paparan laporan dari Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Prov. Kep. Bangka Belitung, di wilayah Babel perkara tindak pidana narkotika, penambangan TI, persetubuhan anak, dan perburuhan menjadi isu pemberian bantuan hukum yang paling tinggi. “Pemberian bantuan hukum oleh LKBH Belitung baik melalui penunjukan dari pihak kepolisian, majelis hakim maupun masyarakat yang langsung datang ke LKBH rata-rata mengenai hal yang sama seperti disampaikan oleh Ibu Kadiv”, tegasnya.
Dan berdasar jumlah penunjukan penasihat hukum oleh pihak penyidik maupun dari majelis hakim, serta masyarakat yang datang langsung ke kantor LKBH, Heriyanto memprediksi layanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin untuk tahun 2023 sepertinya akan meningkat, baik dalam bantuan hukum litigasi yaitu pidana dan perdata maupun bantuan hukum non litigasi, seperti penyuluhan hukum.
“Semoga dengan peningkatan jumlah pelayanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu kedepan, akan mempermudah lembaga untuk menyerap anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Kanwilkumham Babel guna pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sehingga akan memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum”, pungkas Heriyanto, setelah melaksanakan tanda tangan kontrak dengan Kakanwilkumham Babel, sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum. (In)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























