Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat Angkat Bicara Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Yang DiDuga Berhenti.

Ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat Angkat Bicara Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Yang DiDuga Berhenti.

Media Lintas Indonesia.co.id Perwakilan Sumatera Utara. – Banyak dilihat dan didapati lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang eksis didalam membantu dan menjembatani keluhan masyarakat. Seperti ketua LSM KCBI Nias Barat yaitu bung Sabar Halawa mendesak kapolres nias atas adanya laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum namun diduga prosesnya tidak berjalan dengan efektif. Karena sebelumnya Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat bung Sabar Halawa telah Menyurati kapolres Nias dan telah ditembuskan ke Polda Sumatera Utara dan lanjut ke Mabes Polri pada tanggal 08-10-2020.

Karena Sebelumnya ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat yaitu bung Sabar Halawa telah mempertanyakan sampai dimana tahapan proses Penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan Obedi Daeli diPolres Nias dan sudah Lima bulan berjalan halnya dilaporkan kePolres Nias namun sampai sekarang belum membuahkan hasil yang maksimal.

Telah disebutkan didalam KUHP hal yang di maksud pada pasal 263 kitab undang-undang Hukum pidana yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan Hak, perikatan dan juga pembebasan Utang yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah itu benar dan menimbulkan kerugian maka pelaku dapat dijerat pidana penjara Paling Lama 6 tahun. Ketua LSM KCBI Nias barat bung Sabar Halawa angkat bicara, Kami meminta kepada Kapolres Nias jangan ditutup atau diduga sengaja memperlambat kasus pemalsuan tanda tangan yang di laporkan Obedi Daeli. Hal tersebut sesuai Undang-undang KUHP yang berlaku diNegara Indonesia ini. Tegakkanlah hukum dan keadilan dengan Sebenar benarnya khususnya diPolres Nias. Jangan biarkan kalau ada oknum yang mau mengambil kesempatan didalam kasus ini.tegas Sabar Halawa menjelaskan.

Ketua LSM KCBI, Sabar Halawa melanjutkan penuturannya, Dimana Netida Hia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada pembayaran Harian Orang Kerja, HOK Ta. 2018 di mana telah tertera yaitu kwitansi pada tanggal 10 september 2018 sebanyak 2 kali dibayar dan pada tanggal 31 desember 2018. Jadi diduga oknum seorang Obedi Daeli merasa dirugikan. Sehingga permasalahan tersebut langsung dilaporkan ke polres nias, Ucap bung Sabar Daeli menjelaskan kepada awak media Lintas Indonesia.co.id. Selain itu Sabar Halawa, Ketua KCBI Kabupaten Nias Barat kepada awak media melanjutkan bicaranya, jangan hanya maling ayam saja yang diberlakukan KUHP Itu, Akan tetapi berlakukanlah Kepada semua orang yang melanggar hukum ataupun tindak kriminal lainnya agar tidak ada pilih kasih atau tembang pilih para jajaran penegak hukum terhadap pelanggar hukum. Seperti pemalsuan tanda tangan itu yang dilakukan oleh Netida Hia Sehingga ada oknum yang dirugikan. jelas ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat. Bahkan jika hal ini berkelanjutan maka secara perlahan tapi pasti masyarakat akan kehilangan kepercayaan khususnya terhadap institusi hukum yang ada ditengah tengah masyarakat. (J. A. Barus, SH).

Check Also

Siti Maslah Lubis Bendahara MIO Tebing Tinggi, Laporkan SN Caleg Wanita Partai Gelora Pelaku Penganiayaan!

Siti Maslah Lubis Bendahara MIO Tebing Tinggi, Laporkan SN Caleg Wanita Partai Gelora Pelaku Penganiayaan! …

PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan

KISARAN, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID|Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten …

LSM PMPRI Asahan Santunin 100 Orang Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

KISARAN, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID |Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( DPC …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!